LEBAK, ArtistikNews.com – Ancaman peredaran narkotika masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian di Kabupaten Lebak. Upaya pencegahan dan penindakan terus dilakukan guna menekan peredaran barang terlarang yang kerap menyasar generasi muda. Jumat (26/12/2025).
Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran ganja di wilayah Kecamatan Rangkasbitung.
Penindakan tersebut berlangsung pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Sebuah rumah di Kampung Komplek Pendidikan, Kelurahan Muara Ciujung Timur, menjadi lokasi yang didatangi petugas setelah dilakukan rangkaian penyelidikan.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H. menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial M.H.G yang masih berusia 18 tahun.
“Pelaku diamankan di dalam rumah dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis tanaman ganja,” ujar AKP Epi Cepiyana,
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi daun kering yang diduga merupakan ganja dengan berat bersih sekitar 3,89 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Infinix warna hijau tosca serta uang tunai Rp15.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku memberikan keterangan terkait asal ganja yang dimilikinya. Informasi tersebut kini menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat.
“Pelaku mengaku telah mengedarkan ganja sejak bulan Desember 2025. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan jaringan guna mengungkap pemasok di atasnya,” tambahnya.
Proses Hukum Dilanjutkan
Usai penindakan, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lebak. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk uji laboratorium terhadap barang bukti narkotika.
Pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara.
Imbauan untuk Masyarakat
AKP Epi Cepiyana menegaskan bahwa Polres Lebak berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menciptakan Kabupaten Lebak yang bersih dari narkotika,” pungkasnya.
