
LEBAK, ArtistikNews.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Muncang, Kecamatan Muncang menggelar rapat Musyawarah desa Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (Musdes P-RKPDes) Tahun anggara 2025 dan Musdes RKPDes Tahun anggaran 2026 untuk membahas dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2026. Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Jumat (19/9/2025).
Acara yang berlangsung di kantor Desa Muncang dimulai pada pukul 80.30 WIB, hal ini menjadi wadah penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam menentukan arah pembangunan desa.
Kegiatan rutin tahunan ini dihadiri oleh, Kepala Desa Abeng beserta seluruh staf desa, para tokoh masyarakat, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat Muncang Verry Mukminin di dampingi Kasi Ekbang Sos Edih Lesmana, RT/ RW, Lembaga desa dan masyarakat.
Perubahan RKPDes tahun 2025 yang ditetapkan dalam musdes ini merupakan hasil kesepakatan bersama, yang lahir dari berbagai usulan yang masuk dari setiap dusun.
Proses musyawarah yang transparan dan inklusif ini memastikan setiap aspirasi warga dapat terakomodasi dengan baik.
Kepala Desa Abeng, mengungkapkan rasa senangnya melihat antusiasme tinggi dari masyarakat yang hadir.
“Saya sangat senang karena masyarakat begitu antusias mengikuti musdes ini,” tuturnya.
Ia berharap setiap pendapat, usulan dan saran yang disampaikan oleh masyarakat dapat diterima dan ditanggapi dengan serius oleh pemerintah desa.
“Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah desa untuk selalu mendengarkan suara rakyat demi kemajuan bersama,” pungkas Kades Abeng.
Verry Mukminin Camat Muncang mengungkapkan dalam sambutanya. Pembangunan desa merupakan agenda rutinitas setiap tahun nya dalam menyerap aspirasi masyarakat.
“Rencana Pembangunan desa merupakan agenda rutinitas setiap tahun nya dalam menyerap aspirasi masyarakat dari tingkat musyawarah dusun sampai desa dan di tindaklanjuti di bawa usulan tersebut ke tingkat nasional. Aspirasi tersebut akan menjadi ketentuan perencanaan Pembangunan untuk skala nasional,” ucapnya.
Musdes adalah sesuatu yang diharuskan dalam kata kewajiban sampai tingkat desa dari Musdus sampai Musdes Itu adalah perancangan kegiatan-kegiatan yang diusulkan oleh masyarakat.
“Musdes bukan hanya ditingkatkan di desa atau di Kecamatan bahkan ini sampai tingkat Nasional , karena ini ada ketentuannya UDD Perencanaan Pembangunan Nasional,” tutur Verry Mukminin Camat Muncang. (Red).