
LEBAK, ArtistikNews.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Girijagabaya, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak-Banten melaksanakan rapat Musyawarah desa (Musdes) tahun anggaran 2025. Rapat ini bertujuan untuk membahas persiapan dan perencanaan berbagai program kerja ke depan, termasuk penyiapan dokumen penting yang meliputi Program Ketahanan Pangan (Ketapang) pencegahan dan penanganan stunting dan kegiatan lainnya yang mendukung pembangunan desa. Kamis (20/3/2025).
Rapat Musdes tersebut di selenggarakan di kantor Desa Girijagabaya, pada Kamis, 20 Maret 2025, pada puku 13.00 WIB.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh berbagai elemen penting, antara lain – Kepala Desa Muhaemin beserta seluruh staf desa, Tim Kecamatan Ekbang sos Edih Lesmana dimpingi Noval staf kecamatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) – Kepala Dusun, Ketua RT/RW, kader Posyandu, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), Pendamping Lokal Desa (PLD) Angga Alfiktor, Perwakilan masyarakat – Lembaga lainnya yang terkait.
Dalam rapat ini, Muhaemin Kepala Desa Girijagabaya mengajak seluruh peserta untuk memberikan masukan dan usulan terkait program-program yang akan dilaksanakan. Hal ini bertujuan agar setiap kegiatan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan membawa manfaat optimal bagi masyarakat.
“Musyawarah ini merupakan langkah awal untuk memastikan setiap program, baik dari tingkat pusat, daerah, maupun desa, dapat berjalan lancar dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kami harap semua peserta aktif memberikan masukan demi kemajuan Desa Layan,” ujar Muhaemin Kepala desa.
Selain itu, Kepala desa juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan lembaga-lembaga terkait dalam mewujudkan visi pembangunan desa yang berkelanjutan. Dengan semangat kebersamaan, diharapkan desa Leuwicoo dapat terus berkembang dan memberikan kesejahteraan bagi warganya.
“Saya pun menghimbau kepada seluruh ketua RT yang hadir didalam kesempatan rapat ini, tolong sampaikan hasil rapat ini kepada masayarakat, agar masyarakat mengetahui apa pembahasan rapat hari ini,” imbuhnya Kades Muhaemin.
Ditempat yang sama Camat Muncang yang diwakili Edih Lesmana Kasi Ekbang sos Kecamatan dalam sambutannya mengatakan.
“Saya ingin sedikit meerangkan dan menjel;askan apa itu tugas dan fungsi Tim Pelaksana Kegiatan/Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Tugas utama TPK adalah membantu Kasi dan Kaur dalam pengadaan barang/jasa di desa, khususnya untuk kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan sendiri karena keterbatasan sumber daya atau keahlian, untuk lebih lanjut penejelasan terkait tenkin tugas fungsi TPK nanti dijelaskan oleh rekan kami PLD,” ucapnya Edih Lesmana Kasi Ekbang sos mewakili Camat.
Sementara Angga Alfiktor Pendamping Lokal Desa (PLD) saat sambutnya mengatakan. Secara lebih rinci, tugas TPK berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 meliputi
“Mohon Izin saya akan sedikit menambahkan perihal tugas dan fuingsi TPK. Melaksanakan kegiatan pengadaan melalui swakelola (dikerjakan sendiri oleh desa)
Menyusun dokumen pengadaan seperti HPS (Harga Perkiraan Sendiri), spesifikasi teknis. Mengumumkan dan melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa.
Memilih dan menetapkan penyedia barang/jasa. Memeriksa dan melaporkan hasil pengadaan kepada Kasi/Kaur.
“Mengumumkan hasil kegiatan pengadaan kepada masyarakat
Dalam menjalankan tugasnya, TPK harus menerapkan prinsip-prinsip pengadaan yang baik seperti efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong, dan akuntabe,” tutupnya Angga Alfiktor PLD.
Musyawarah berlangsung dengan penuh antusias dan diakhiri dengan kesepakatan bersama untuk segera merealisasikan program-program yang telah direncanakan. (Red).