Posted in

Jelang SPMB Persoalan Terkait Perbuatan Asusila Siwa SMKN 1 Rangkasbitung Satu Tahun Lalu Mencuat, ini Penjelasan Kepala Sekolah dan KCD Pendidikan Lebak

Foto dok Pejabat dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan pihak SMKN 1 Rangkasbitung saat memberikan penjelasan terkait penanganan kasus asusila yang melibatkan siswa, menegaskan komitmen menjaga keamanan dan kenyamanan proses pendidikan.

LEBAK, ArtistiNews.com – Kasus asusila yang melibatkan dua siswa SMKN 1 Rangkasbitung setahun lalu kembali mencuri perhatian publik. Meskipun kejadian itu berlangsung di luar lingkungan sekolah, isu tersebut tetap berdampak besar terhadap dunia pendidikan dan masa depan para siswa. Jumat (13/6/2025).

Sekolah Prioritaskan Perlindungan Siswa

Kepala SMKN 1 Rangkasbitung, Edi Ruslani, menjelaskan bahwa sekolah berkomitmen menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif. Oleh karena itu, pihak sekolah langsung mengambil langkah pendampingan terhadap pelaku maupun korban.

“Kami memberikan pembinaan dan dukungan moral kepada keduanya, karena mereka tetap bagian dari keluarga besar SMKN 1 Rangkasbitung,” kata Edi.

Selain itu, UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 menjadi dasar hukum bagi sekolah untuk memastikan perlindungan hak korban serta penanganan yang bertanggung jawab terhadap pelaku.

Langkah Pendampingan dan Konseling

Edi menegaskan bahwa insiden itu terjadi di rumah korban, bukan di sekolah. Meski demikian, sekolah tetap bertindak cepat.

“Kami sudah membuat surat pernyataan bagi pelaku di hadapan orang tua dan memastikan korban menerima pendampingan psikologis melalui BP2KBP3A Lebak di Ona,” jelasnya.

Terkait proses hukum, Edi menyerahkan sepenuhnya kepada keluarga korban dan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak sekolah fokus memperkuat pembinaan dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.

Kolaborasi Orang Tua dan Sekolah Sangat Penting

Menurut Edi, pengawasan orang tua saat anak berada di rumah memiliki peran besar dalam mencegah perilaku menyimpang.

“Pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Karena itu, kami meningkatkan pengawasan di area sekolah seperti kantin, lapangan, dan ruang kelas. Kami juga menyusun kebijakan tegas mengenai perilaku yang tidak dapat diterima,” tegasnya.

KCD Banten: Jangan Ganggu Psikologis Siswa

Kepala KCD Pendidikan Provinsi Banten, Gugun Nugraha, berharap persoalan ini tidak kembali diperbesar.

“Kasus ini sudah berjalan satu tahun. Saya berharap semua pihak bijaksana agar masa depan siswa tidak terganggu. Apalagi, SPMB akan dimulai pada 16 Juni. Biarkan sekolah fokus,” ujar Gugun.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *