
LEBAK, ArtistikNews.com – Pemerintahan Desa Leuwicoo bersama Pemerintahan Kecamatan Muncang gelar acara diskusi terkait pembinaan laporan penyelenggaraan pengelolaan keuangan di Desa Leuwicoo, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Rabu (27/8/2025).
Acara pembinaan laporan enyelenggaraan pengelolaan keuangan desa, kebetulan di laksanakan di di kantor Desa Leuwicoo, dimulai pada pukul 9.00 WIB.
Adapun yang hadir dalam giat acara pembinaan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa yakni, Rajudin Kepala Desa Leuwicoo, Sekdes beserta seluruh Parades, BPD, Tim Kecamatan Muncang, Kaspem Asikin, Kasi Umpeg Kecamatan Muncang dan PLD.
Dalam sambutannya sekaligus pembukaan acara, Rajudin selaku Kepala Desa Leuwicoo menuturkan.
Di kesempatan hari ini Pemerintah Desa Leuwicoo, yang mana telah kedatangan Tim pembina dari Kecamatan Muncang, dengan bertujuan untuk melakukan giat monitoring pembinaan laporan penyelenggaraan pengelolaan keuangan desa.
“Alhmdullah dalam kesempatan acara pembinaan dan pengawasan penglolaan keuangan Desa Leuwicoo, saya sangat berterima kasih kepada Tim pembina dari kecamatan sudah mau berkunjung ke Desa Leuwicoo ini, memohon maaf juga kepada Tim kecamatan, atas kekurangan dari segi jamuan di desa kami yang serba kekurangan ini,” tuturnya.
Kades Rajudin pun menambahkan. Mohon dimaklumi apabila ada kekurangan terkait administrasinya.
“Saya selaku Kepala desa beserta staf pemerintahan Desa Leuwicoo, ingin memohon maaf dan harap di maklum kepada pihak Tim pembina Kecamatan Muncang, apabila nanti ketika di kroscek masih ada yang belum terselesaikan atau masih ada kekurangan terkait administrasinya,” ucap Kades Rajudin dalam sambutannya.
Ditempat yang sama dalam sambutannya Tim pembina Kecamatan Muncang Kasipem Asikin menuturkan.
Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 pada pasal 226 disebutkan bahwa Camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati untuk melaksanakan sebagai urusan pemerintahan.
“Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi desa merupakan salah satu tugas dari pemerintah kecamatan yang diatur dalam peraturan pemerintah,” jelasnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran pemerintah Kecamatan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pengelolaan keuangan desa, selain itu juga untuk mengetahui hambatan yang dihadapi oleh pemerintah kecamatan.
“Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan lokasi penelitian di Kecamatan Muncang. dari hasil penelitian ditemukan
bahwa pemerintah Kecamatan Muncang telah melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi desa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” sambungnya.
Kegiatan pembinaan evaluasi penyelenggaraan pengelolaan keuangan desa ini, yang dilakukan oleh tim Kecamatan Muncang, yang mana kegiatan monitoring sangat dibutuhkan oleh pemerintah desa sebagai bahan evaluasi menuju perbaikan-perbaikan kinerja kedepannya.
“Dengan turun langsung ke desa dalam melakukan monitoring memang sangat kami butuhkan, karena banyak hal yang bisa kami pelajari khususnya bagaimana penataan pemerintahan desa yang baik dan benar berdasarkan aturan untuk menekan kekeliruan yang sering kami lakukan di desa, terutama pada kesalahan administrasi,” jelas Kaspem Asikin (Red).