
LEBAK, ArtistikNews.com – Inspektorat Kabupaten Lebak, melaksanakan kegiatan Reviu Pengelolaan Keuangan Desa Girijagabaya, Kecamatan Muncang Tahun Anggaran 2024 – 2025. Kegiatan ini dimulai sejak 2 – 3 Semptember 2025, sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola keuangan 12 desa yang ada di Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Selasa (2/9/2025).
Kegiatan Reviu yang di laksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Lebak di laksanakan di kantor Kecamatan Muncang, sejak Selasa 2 – 3 September 2025 melakuakan kegiatan Reviu sebanyak 12 desa yang ada di Kecamatan Muncang. dan dihadiri 12 Kepala desa se – Kecamatan Muncang, Tim Inspektorat Kabupaten 3 orang, Camat Muncang bersetra jajaran.
Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda pengawasan dan pembinaan rutin yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah guna memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan desa, pelaksanaan program pembangunan, serta administrasi pemerintahan.
Kepala Desa Girijagabaya Muhaemin, menyambut langsung kedatangan tim Inspektorat dan menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut.
“Kami menyambut baik pemeriksaan ini sebagai bentuk pembinaan dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah desa. Ini menjadi motivasi kami untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kades Muhaemin.
Inspektorat Kabupaten Lebak, menjelaskan, reviu ini dilakukan oleh tim Inspektorat bersama Pengendali Teknis. Kegiatan ini mengacu pada beberapa regulasi, di antaranya.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam reviu ini, sebanyak 12 desa yang ada di Kecamatan Muncang menjadi objek pemeriksaan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa tahun anggaran 2024 – 2025 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara Didik Tim Reviu Inspektorat Kabupaten disela – sela kegiatan mengatakan kepada awak media.
“Reviu ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa,” ujarnya
Dikatakan juga salah satu fokus utama reviu adalah memastikan kesesuaian antara Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan aplikasi Siswakeudes (Sistem Informasi Pengawasan Keuangan Desa). Dengan demikian, penggunaan anggaran desa dapat diawasi secara lebih ketat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Adapun dokumen yang diperlukan dalam reviu ini meliputi, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), SPJ Dana Desa TA 2024 – 2025 dan Rekapitulasi Realisasi Laporan Keuangan LK TA 2024 – 2025,” ungkapannya.
Dia berharap, melalui reviu ini, kualitas penyusunan dan pelaporan SPJ Keuangan Desa dapat meningkat, terutama dalam hal ketepatan waktu.
“Kami berharap setelah pelaksanaan reviu ini, pengelolaan keuangan desa semakin baik, transparan, dan akuntabel,” tutup Didik Tim Reviu Inspektorat Kabupaten Lebak. (Red).