LEBAK, ArtistikNews.com – Inspektorat Kabupaten Lebak melakukan Reviu Pengelolaan Keuangan Desa Cikarang, Kecamatan Muncang untuk Tahun Anggaran 2024-2025.
Kegiatan berlangsung pada 2-3 September 2025 di Kantor Kecamatan Muncang. Agenda ini bertujuan meningkatkan tata kelola keuangan di 12 desa se-Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
12 Desa Ikuti Pemeriksaan
Seluruh Kepala Desa, perangkat desa, BPD, Camat Muncang, dan Tim Inspektorat Kabupaten ikut hadir. Dalam dua hari pelaksanaan, tim melakukan pemeriksaan administrasi dan laporan keuangan dari setiap desa yang menjadi objek reviu.
Inspektorat Lebak terus mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa agar sesuai regulasi. Fokus pengawasan meliputi pengelolaan anggaran, pelaksanaan program pembangunan, serta ketertiban administrasi keuangan.
Respons Kepala Desa Cikarang
Kepala Desa Cikarang, Yudi Permana, memberikan apresiasi atas kegiatan ini.
“Kami menyambut baik kegiatan ini. Reviu ini menjadi pembinaan sekaligus evaluasi bagi peningkatan kinerja pemerintah desa. Pemerintah desa terus berupaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pelayanan,” ujar Yudi.
Fokus Reviu: SPJ dan Siswakeudes
Anggota Tim Reviu Inspektorat, Didik, menjelaskan bahwa tim menilai kesesuaian antara Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan aplikasi Siswakeudes.
“Kami memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas,” kata Didik.
Tim menelaah sejumlah dokumen, di antaranya:
-
RKPDes
-
SPJ Dana Desa TA 2024–2025
-
Rekapitulasi Laporan Keuangan LK TA 2024–2025
Harapan Akhir
Didik berharap reviu ini dapat meningkatkan ketepatan penyusunan laporan keuangan desa.
“Kami menargetkan pengelolaan anggaran desa semakin baik, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.
(Red).

