
LEBAK, ArtistikNews.com – Pemerintahan Desa (Pemdes) Pasirnangka bersama Pemerintahan Kecamatan Muncang gelar acara diskusi terkait Pembinaan laporan penyelenggaraan pengelolaan keuangan di Desa Pasirnangka, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Selasa (8/9/2025).
Acara pembinaan laporan enyelenggaraan pengelolaan keuangan desa, kebetulan di laksanakan di kantor Desa Pasirnangka, dimulai pada pukul 9.00 WIB.
Adapun yang hadir dalam giat acara pembinaan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa yakni, Sarman Rudiyanto Kepala Desa Pasirnangka, Sekdes beserta seluruh Parades, BPD, Tim Kecamatan Muncang Kasi Pemerintah Asikin Widi Jatmika, Kasi Pelum dan PLD.
Dalam sambutannya sekaligus pembukaan acara, Sarman Rudiyanto selaku Kepala Desa Pasirnangka menuturkan.
Di kesempatan hari ini Pemerintah Desa Pasirnangka, yang mana telah kedatangan Tim pembina dari Kecamatan Muncang, dengan bertujuan untuk melakukan giat monitoring pembinaan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Alhmdullah dalam kesempatan acara pembinaan dan pengawasan penglolaan keuangan Desa Pasirnangka, saya sangat berterima kasih kepada Tim pembina dari kecamatan sudah mau berkunjung ke Desa Pasirnangka ini, memohon maaf juga kepada Tim kecamatan, atas kekurangan dari segi jamuan di desa kami yang serba kekurangan ini,” tuturnya.
Kades Sarman Rudiyanto pun menambahkan. Mohon dimaklumi apabila ada kekurangan terkait administrasinya.
“Saya selaku Kepala desa beserta staf pemerintahan Desa Pasirnangka, ingin memohon maaf dan harap di maklum kepada pihak Tim pembina Kecamatan Muncang, apabila nanti ketika di kroscek masih ada yang belum terselesaikan atau masih ada kekurangan terkait administrasinya,” ucap Kades Sarman Rudiyanto dalam sambutannya.
Ditempat yang sama dalam sambutannya Tim pembina Kecamatan Muncang Asikin Widi Jatmika menuturkan.
Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 pada pasal 226 disebutkan bahwa Camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati untuk melaksanakan sebagai urusan pemerintahan.
“Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi desa merupakan salah satu tugas dari pemerintah kecamatan yang diatur dalam peraturan pemerintah,” jelasnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran pemerintah Kecamatan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pengelolaan keuangan desa, selain itu juga untuk mengetahui hambatan yang dihadapi oleh pemerintah kecamatan.
“Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan lokasi penelitian di Kecamatan Muncang. dari hasil penelitian ditemukan
bahwa pemerintah Kecamatan Muncang telah melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi desa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” sambungnya.
Kegiatan pembinaan evaluasi penyelenggaraan pengelolaan keuangan desa ini, yang dilakukan oleh tim Kecamatan Muncang, yang mana kegiatan monitoring sangat dibutuhkan oleh pemerintah desa sebagai bahan evaluasi menuju perbaikan-perbaikan kinerja kedepannya.
“Dengan turun langsung ke desa dalam melakukan monitoring memang sangat kami butuhkan, karena banyak hal yang bisa kami pelajari khususnya bagaimana penataan pemerintahan desa yang baik dan benar berdasarkan aturan untuk menekan kekeliruan yang sering kami lakukan di desa, terutama pada kesalahan administrasi,” jelas Asikin Widi Jatmika. (Red).