Posted in

Camat Sajira Bungkam, Sekjen Naga Harapan Bangsa Desak Klarifikasi atas Dugaan Arogansi Oknum Satpol PP terhadap Wartawan

Ilustrasi aktivis mendesak Camat Sajira untuk bersikap terbuka dan mengambil langkah tegas terhadap dugaan arogansi oknum Satpol PP saat wartawan menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.

LEBAK, ArtistikNews.com – Lembaga NHB Naga Harapan Bangsa Dewan Pimpinan Pusat (NHB DPP) angkat bicara dan menyoroti sikap bungkam Camat Sajira di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, terkait dugaan arogansi yang dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya informasi bahwa seorang wartawan diduga mendapatkan perlakuan kurang pantas ketika melakukan konfirmasi atas persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Hingga kini, pihak Camat Sajira belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi, meski upaya konfirmasi telah dilakukan.

Mazazi, Sekjen Lembaga NHB Naga Harapan Bangsa Dewan Pimpinan Pusat (NHB DPP), menegaskan bahwa fokus utama mereka bukan semata pada dugaan tindakan oknum, melainkan pada tanggung jawab pimpinan wilayah. Dalam struktur pemerintahan kecamatan, camat memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap aparat yang berada di bawah koordinasinya.

“Dalam situasi seperti ini, publik menunggu sikap tegas dan terbuka dari camat. Jika benar terjadi dugaan arogansi terhadap wartawan, harus ada evaluasi. Jika tidak benar, maka klarifikasi harus segera disampaikan. Diam bukanlah solusi,” ujar Mazazi.

Menurut Mazazi, wartawan menjalankan tugas yang dilindungi undang-undang. Kerja jurnalistik merupakan bagian dari kontrol sosial yang bertujuan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Hal ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan kemerdekaan pers serta hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Selain itu, Mazazi juga mengingatkan bahwa sebagai penyelenggara pemerintahan, camat memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, termasuk dalam hal keterbukaan informasi. 

Prinsip tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib bersikap profesional, transparan, dan tidak diskriminatif.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik harus memberikan respons atas setiap permohonan informasi dan pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, dan akurat.

Mazazi menilai, sikap bungkam yang berkepanjangan dapat dinilai tidak sejalan dengan semangat pelayanan publik yang akuntabel.

Lebih lanjut, Mazazi menyatakan bahwa pejabat publik semestinya memahami posisi media sebagai mitra dalam membangun transparansi pemerintahan. Tindakan yang terkesan menghambat konfirmasi atau menunjukkan sikap tidak kooperatif berpotensi mencederai prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

“Sebagai pimpinan wilayah, camat memiliki tanggung jawab moral dan administratif. Klarifikasi terbuka adalah langkah elegan untuk menjaga marwah institusi sekaligus membangun kepercayaan publik,” tambahnya.

Mazazi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi atas dugaan yang berkembang. Mereka mendorong agar seluruh pihak menahan diri dan menunggu klarifikasi resmi dari Camat Sajira. 

Namun demikian, ketiadaan pernyataan resmi hingga saat ini dinilai berpotensi memperluas asumsi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Camat Sajira belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang telah dilayangkan oleh media. Upaya konfirmasi lanjutan disebut masih akan terus dilakukan demi memperoleh keterangan yang berimbang.

Media ini menyatakan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Camat Sajira maupun pihak terkait lainnya, guna menjaga prinsip keberimbangan serta profesionalitas dalam pemberitaan. (Red). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page