Posted in

Sekjen Ormas RGPI DPW Lebak Mengecam Keras Dugaan Arogansi Oknum Kasi Trantib Kecamatan Sajira terhadap Wartawan

Sekjen Ormas RGPI, Ade Irwan, mengecam dugaan arogansi oknum Satpol PP terhadap wartawan melalui komunikasi WhatsApp terkait galian tanah di Desa Paja dan Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, Lebak, Banten.

LEBAK, ArtistikNews.com – Sekjen organisasi masyarakat Rajawali Garuda Pemuda Indonesia Dewan Perwakilan Wilayah (RGPI DPW) Kabupaten Lebak  Ade Irwan, menyoroti dugaan arogansi oknum Kasi Trantib terhadap wartawan melalui WhatsApp saat meminta klarifikasi terkait aktivitas galian tanah di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak-Banten. Minggu (1/3/2026).

Ia menilai bahwa komunikasi digital antara aparat dan wartawan harus profesional, jelas, dan tidak menimbulkan keresahan publik.

Menurut Ade Irwan, oknum Kasi Trantib awalnya merespons wajar dan menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan galian tanah di wilayah tersebut.

Namun, ketika wartawan menjelaskan tugas fungsional dan kewenangan oknum Kasi Trantib untuk menindak dugaan pelanggaran terkait izin lingkungan, oknum tersebut tersinggung dan menolak menerima penjelasan

Ade Irwan menambahkan bahwa Ormas RGPI DPW Lebak tetap memantau komunikasi digital aparat agar setiap klarifikasi wartawan dapat berjalan aman dan profesional.

“Kami akan terus memantau setiap komunikasi digital aparat. Wartawan harus bisa melakukan klarifikasi dengan aman, dan aparat tidak boleh menghalangi atau menakut-nakuti,” kata Ade Irwan.

Menurut keterangan wartawan, awalnya oknum oknum Kasi Trantib merespons dengan baik dan menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya kegiatan galian tanah di wilayah tersebut. Namun, ketika wartawan menjelaskan tugas fungsional dan kewenangan Satpol PP untuk menindak dugaan pelanggaran, oknum Satpol PP tersinggung dan tidak menerima penjelasan tersebut.

Ade Irwan menilai bahwa sikap arogan ini sangat mengganggu profesionalisme dan dapat menimbulkan keresahan publik. Bahkan, oknum oknum Kasi Trantib disebut sampai mengajak konfrontasi atau “berantem” dengan wartawan melalui komunikasi WhatsApp.

“Kami melihat komunikasi ini rawan karena wartawan hanya meminta klarifikasi. Respons arogan oknum Kasi Trantibmelanggar profesionalisme. Camat Sajira harus segera menanggapi agar tidak ada lagi kejadian seperti ini,” tegas Ade Irwan.

Ade Irwan menekankan bahwa jika Camat Sajira tetap bungkam dan tidak menindak oknum Kasi Trantib Ormas RGPI akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kedua pihak tersebut kepada Bupati Lebak.

Langkah ini dimaksudkan agar aparat memahami tanggung jawabnya dan hak publik serta wartawan tetap terlindungi.

Ormas RGPI menekankan bahwa tindakan oknum Kasi Trantib melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, beberapa pasal yang relevan:

Pasal 4 ayat (1): Pers mempunyai hak memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Pelanggaran terjadi jika wartawan dihalangi mendapatkan informasi, termasuk respons arogan oknum Kasi Trantib. 

Pasal 6: Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi tanpa sensor, tekanan, atau intimidasi. Arogansi melalui WhatsApp termasuk bentuk tekanan yang dilarang.

Pasal 9 ayat (2): Setiap orang yang menghalangi pers dalam menjalankan tugas dapat dikenai sanksi hukum.
Selain itu.

Tindakan oknum Kasi Trantib juga bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah / Aparatur Sipil Negara (UU No. 23 Tahun 2014 & UU No. 5 Tahun 2014): Mengatur tanggung jawab aparatur pemerintah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, termasuk kewajiban bersikap profesional, transparan, dan tidak menyalahgunakan wewenang.

Aparatur yang bersikap arogan atau tidak profesional sebagai pelayan publik dapat dikenai sanksi disiplin atau administratif sesuai ketentuan hukum.

Pasal 4: Undang-Undang Pemerintahan Daerah / Aparatur Sipil Negara (UU No. 23 Tahun 2014 & UU No. 5 Tahun 2014): Mengatur tanggung jawab aparatur pemerintah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, termasuk kewajiban bersikap profesional, transparan, dan tidak menyalahgunakan wewenang. Aparatur yang bersikap arogan atau tidak profesional sebagai pelayan publik dapat dikenai sanksi disiplin atau administratif sesuai ketentuan hukum.

Pasal 8 ayat (2): Setiap tindakan arogan, intimidasi, atau penekanan yang tidak sesuai prosedur dapat diproses secara hukum.

Ade Irwan menambahkan bahwa fokus utama Ormas RGPI tetap pada perlindungan hak wartawan dan transparansi pemerintah, termasuk komunikasi melalui WhatsApp.

“Tekanan ini penting agar aparat memahami tanggung jawabnya dan tidak mengabaikan hak publik maupun wartawan. Komunikasi harus profesional dan setiap pertanyaan wartawan dijawab dengan jelas,” kata Ade Irwan.

Redaksi menekankan bahwa ruang klarifikasi tetap dibuka. Hingga kini, Camat Sajira belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi ini penting agar pemberitaan tetap berimbang, meski sudut pandang utama berita adalah kecaman dari Ormas RGPI.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan aparat pemerintah, tata kelola galian tanah, dan bagaimana pejabat publik berinteraksi dengan media, termasuk melalui komunikasi digital. Publik menuntut agar pemerintah setempat menjalankan transparansi informasi dan menegakkan aturan yang berlaku. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page