ARTISTIKNEWS

Memuat berita

ArtistikNews
Posted in

Kecelakaan Lalu Lintas Lebakgedong, Sigra vs Satria F, Musyawarah Gagal dan Berlanjut ke Jalur Hukum

Ilustrasi polemik pascakecelakaan Sigra dan Satria F di Lebakgedong yang memunculkan perbedaan klaim serta opsi penyelesaian melalui jalur hukum. (Istimewa)
Ilustrasi polemik pascakecelakaan Sigra dan Satria F di Lebakgedong yang memunculkan perbedaan klaim serta opsi penyelesaian melalui jalur hukum. (Istimewa)

LEBAK, ARTISTIKNEWS.com –  Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Daihatsu Sigra dan sepeda motor Suzuki Satria F di Jalan Raya Lebakgedong-Cipanas, Kampung Jaha, Desa Banjarsari, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak, Banten, berujung polemik antara kedua pihak. Kamis (11/6/2026). 

Insiden yang terjadi pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 10.02 WIB itu awalnya diupayakan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, musyawarah yang digelar pascakejadian tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga membuka kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum.

Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi A 1243 PV yang dikemudikan Mukhtar asal warga Kecamatan Muncang, serta sepeda motor Suzuki Satria F bernomor polisi A 2777 SE yang dikendarai Jamar, warga  yang berdomisili di Desa Citorek Tengah, Kabupaten Lebak.

Upaya Pertolongan: Pengemudi Mobil Prioritaskan Korban

Mukhtar mengaku sejak awal kejadian lebih mengutamakan kondisi pengendara motor dibandingkan kerusakan kendaraan.

Ia menyebut langsung membawa Jamar ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis, kemudian berupaya mencari ahli terapi tulang sebelum mengantarkan korban ke rumahnya di wilayah Citorek Tengah. 

“Saya tidak langsung mengurus kerusakan mobil. Yang saya utamakan keselamatan pengendara motor terlebih dahulu. Saya bawa ke klinik, kemudian berupaya mencari ahli tulang, lalu saya antar sampai ke rumahnya di wilayah Citorek,” kata Mukhtar.

Setelah kondisi dinilai membaik, kedua pihak kemudian melakukan musyawarah di salah satu bengkel kawasan Pasar Gajrug, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.

Musyawarah Tidak Capai Kesepakatan, Jamar Diwakili Utusan

Mukhtar menyebut musyawarah tersebut tidak dihadiri langsung oleh Jamar, melainkan diwakili oleh seorang bernama Joy yang disebut sebagai pihak keluarga sekaligus utusan.

Pertemuan di bengkel tersebut awalnya bertujuan mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, Mukhtar mengklaim suasana musyawarah berjalan tidak kondusif.

Ia menyebut pihak yang mewakili Jamar tidak menerima upaya penyelesaian damai.

“Daripada membayar kerugian ini mending kita ribut,” demikian kutipan pernyataan yang disampaikan Mukhtar terkait ucapan dalam forum tersebut.

Perbedaan Versi Kronologi dan Posisi Kendaraan

Polemik kemudian menguat pada perbedaan versi mengenai posisi kendaraan saat kecelakaan terjadi.

Menurut Mukhtar, pihak Jamar sebelumnya menilai mobil Daihatsu Sigra sudah dalam kondisi terparkir saat insiden berlangsung. Namun ia membantah hal tersebut.

Mukhtar mengaku memiliki bukti berupa foto, video, serta saksi mata di lokasi kejadian.

“Saya memiliki bukti foto kondisi kendaraan saat kejadian. Menurut saya, mobil belum dalam keadaan terparkir ketika tabrakan terjadi,” ujarnya.

Ia juga menyebut terdapat saksi dari warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas saat kejadian berlangsung.

Terbaru Lainnya

Artikel Pilihan

```

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten ini dilindungi. Kalau mau pakai atau mengutip, silakan izin dulu ya

error: Content is protected !!