Posted in

Kecamatan Muncang Sediakan Layanan Dukcapil Terpadu, Warga Kini Lebih Mudah Urus Dokumen

Banner layanan Dokumen Dukcapil Kecamatan Muncang yang menampilkan informasi pelayanan Kartu Keluarga (KK), KTP-el, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) beserta persyaratan administrasinya.

LEBAK, ArtistikNews.com Pemerintah Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satunya melalui penyediaan Layanan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terpadu di Kantor Kecamatan Muncang. Selasa (3/1/2026).

Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan dalam satu lokasi dengan persyaratan yang jelas dan mudah dipahami. Pemerintah kecamatan juga memasang banner informasi sebagai panduan agar warga tidak kebingungan saat mengurus administrasi.

Kecamatan Muncang melayani berbagai keperluan Kartu Keluarga (KK). Layanan tersebut meliputi pembuatan KK baru, pencetakan KK rusak atau hilang, penambahan anggota keluarga, perubahan data, hingga pencetakan KK berbasis barcode.

Petugas kecamatan memastikan setiap permohonan sesuai ketentuan Dukcapil. Warga cukup membawa dokumen pendukung seperti KTP-el, KK lama, buku nikah, atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Selain KK, Kecamatan Muncang juga menyediakan layanan KTP elektronik. Layanan ini mencakup perekaman KTP-el bagi warga yang belum memiliki, pencetakan ulang KTP-el rusak, serta pengurusan KTP-el hilang.

Kecamatan Muncang turut memfasilitasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Warga cukup membawa KTP-el asli, telepon genggam, dan hadir langsung untuk proses aktivasi.

Pelayanan pencatatan sipil juga menjadi fokus pemerintah kecamatan. Warga dapat mengurus Akta Kelahiran dengan mengisi formulir F-2.01 dan melampirkan surat keterangan lahir, KK asli, buku nikah orang tua, serta KTP saksi.

Selain itu, Kecamatan Muncang menyediakan layanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Layanan ini bertujuan memastikan setiap anak memiliki identitas resmi sejak dini.

Seluruh layanan Dukcapil di Kecamatan Muncang buka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WIB. Pemerintah kecamatan mengimbau warga membawa persyaratan lengkap agar proses berjalan cepat dan lancar.

Melalui layanan Dukcapil terpadu ini, Pemerintah Kecamatan Muncang berharap dapat meningkatkan tertib administrasi kependudukan serta menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page