ArtistikNews
Posted in

Sorotan Publik Menguat, King Naga Pertanyakan Proses RDP DPRD Lebak Terkait Dapur MBG

King Naga saat memberikan keterangan kepada awak media terkait pengajuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai dapur MBG di Kabupaten Lebak, menyoroti pentingnya keterbukaan DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

LEBAK, ARTISTIKNEWS.com – Polemik pengajuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh LSM GMBI ke DPRD Kabupaten Lebak terus memicu perhatian publik. Proses tindak lanjut yang berjalan lambat memancing kritik dari berbagai kalangan, termasuk aktivis yang dikenal sebagai King Naga, Selasa (17/3/2026).

Respons DPRD Dinilai Lambat

King Naga menilai DPRD Lebak belum merespons pengajuan RDP secara cepat. Ia melihat kondisi ini berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Menurutnya, DPRD harus sigap menerima dan menindaklanjuti aspirasi publik.

“RDP adalah ruang resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Jika prosesnya terkesan lamban, tentu wajar apabila publik mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

RDP Jadi Ruang Aspirasi Publik

Isu ini muncul setelah LSM GMBI Distrik Lebak mengajukan RDP terkait persoalan dapur MBG. Mereka berharap forum tersebut bisa menjadi ruang dialog terbuka antara masyarakat dan DPRD.

Selain itu, King Naga menegaskan bahwa RDP merupakan instrumen penting dalam sistem demokrasi daerah. Melalui forum ini, masyarakat dapat menyampaikan kritik, masukan, dan aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat.

Tekankan Profesionalitas DPRD

Ia juga menyinggung latar belakang pimpinan DPRD Lebak yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Namun, ia menegaskan bahwa DPRD harus tetap bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh dinamika politik.

Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk membuka ruang dialog yang sehat. Oleh karena itu, lembaga legislatif harus menjaga kepercayaan publik dengan bekerja transparan.

Dasar Hukum Aspirasi Masyarakat

King Naga mengingatkan bahwa fungsi DPRD sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut menegaskan peran DPRD dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi rakyat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 juga menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Dengan demikian, DPRD wajib membuka ruang aspirasi secara terbuka dan bertanggung jawab.

Desakan Keterbukaan Informasi

King Naga mendesak DPRD Lebak untuk segera memberi penjelasan kepada publik. Ia menilai transparansi menjadi kunci untuk mencegah spekulasi.

“Publik hanya membutuhkan satu hal, yaitu keterbukaan. Jika memang ada prosedur yang harus dilalui, sampaikan secara jelas kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia juga berharap DPRD segera memfasilitasi RDP tersebut. Menurutnya, langkah itu menunjukkan komitmen lembaga terhadap demokrasi.

Publik Menanti Sikap DPRD

Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah konkret DPRD Lebak. Kejelasan proses RDP dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.

King Naga menegaskan bahwa DPRD merupakan rumah rakyat. Oleh sebab itu, setiap aspirasi harus ditangani secara serius dan profesional.

“DPRD adalah rumah rakyat. Sudah seharusnya setiap aspirasi yang datang diperlakukan secara serius dan profesional,” pungkasnya.

(Red).

Terbaru Lainnya

Artikel Pilihan

```

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten ini dilindungi. Kalau mau pakai atau mengutip, silakan izin dulu ya

error: Content is protected !!