LEBAK, ArtistikNews.com – Sekjen organisasi masyarakat Rajawali Garuda Pemuda Indonesia Dewan Perwakilan Wilayah (RGPI DPW) Kabupaten Lebak Ade Irwan, menyoroti dugaan arogansi oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap wartawan melalui WhatsApp saat meminta klarifikasi terkait aktivitas galian tanah di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak-Banten. Minggu (1/3/2026).
Ia menilai bahwa komunikasi digital antara aparat dan wartawan harus profesional, jelas, dan tidak menimbulkan keresahan publik.
Menurut Ade Irwan, oknum Satpol PP awalnya merespons wajar dan menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan galian tanah di wilayah tersebut.
Namun, ketika wartawan menjelaskan tugas fungsional dan kewenangan Satpol PP untuk menindak dugaan pelanggaran terkait izin lingkungan, oknum tersebut tersinggung dan menolak menerima penjelasan
Ade Irwan menambahkan bahwa Ormas RGPI DPW Lebak tetap memantau komunikasi digital aparat agar setiap klarifikasi wartawan dapat berjalan aman dan profesional.
“Kami akan terus memantau setiap komunikasi digital aparat. Wartawan harus bisa melakukan klarifikasi dengan aman, dan aparat tidak boleh menghalangi atau menakut-nakuti,” kata Ade Irwan.
Menurut keterangan wartawan, awalnya oknum Satpol PP merespons dengan baik dan menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya kegiatan galian tanah di wilayah tersebut. Namun, ketika wartawan menjelaskan tugas fungsional dan kewenangan Satpol PP untuk menindak dugaan pelanggaran, oknum Satpol PP tersinggung dan tidak menerima penjelasan tersebut.
Ade Irwan menilai bahwa sikap arogan ini sangat mengganggu profesionalisme dan dapat menimbulkan keresahan publik. Bahkan, oknum Satpol PP disebut sampai mengajak konfrontasi atau “berantem” dengan wartawan melalui komunikasi WhatsApp.
“Kami melihat komunikasi ini rawan karena wartawan hanya meminta klarifikasi. Respons arogan oknum Satpol PP melanggar profesionalisme. Camat Sajira harus segera menanggapi agar tidak ada lagi kejadian seperti ini,” tegas Ade Irwan.
Ade Irwan menekankan bahwa jika Camat Sajira tetap bungkam dan tidak menindak oknum Satpol PP, Ormas RGPI akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kedua pihak tersebut kepada Bupati Lebak.
Langkah ini dimaksudkan agar aparat memahami tanggung jawabnya dan hak publik serta wartawan tetap terlindungi.
Ormas RGPI menekankan bahwa tindakan oknum Satpol PP melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, beberapa pasal yang relevan:
Pasal 4 ayat (1): Pers mempunyai hak memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Pelanggaran terjadi jika wartawan dihalangi mendapatkan informasi, termasuk respons arogan oknum Satpol PP.
Pasal 6: Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi tanpa sensor, tekanan, atau intimidasi. Arogansi melalui WhatsApp termasuk bentuk tekanan yang dilarang.
Pasal 9 ayat (2): Setiap orang yang menghalangi pers dalam menjalankan tugas dapat dikenai sanksi hukum.
Selain itu.
Tindakan oknum Satpol PP juga bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pamong Praja (Satpol PP):
Pasal 4 ayat (1): Satpol PP bertugas menegakkan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, dan melakukan pembinaan masyarakat. Anggota Satpol PP wajib bertindak profesional dan tidak sewenang-wenang.
Pasal 5: Satpol PP harus melaksanakan tugas dengan menghormati hak-hak warga dan pejabat publik, termasuk hak wartawan untuk memperoleh informasi yang sah.
Pasal 8 ayat (2): Setiap tindakan arogan, intimidasi, atau penekanan yang tidak sesuai prosedur dapat diproses secara hukum.
Ade Irwan menambahkan bahwa fokus utama Ormas RGPI tetap pada perlindungan hak wartawan dan transparansi pemerintah, termasuk komunikasi melalui WhatsApp.
“Tekanan ini penting agar aparat memahami tanggung jawabnya dan tidak mengabaikan hak publik maupun wartawan. Komunikasi harus profesional dan setiap pertanyaan wartawan dijawab dengan jelas,” kata Ade Irwan.
Redaksi menekankan bahwa ruang klarifikasi tetap dibuka. Hingga kini, Camat Sajira belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi ini penting agar pemberitaan tetap berimbang, meski sudut pandang utama berita adalah kecaman dari Ormas RGPI.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan aparat pemerintah, tata kelola galian tanah, dan bagaimana pejabat publik berinteraksi dengan media, termasuk melalui komunikasi digital. Publik menuntut agar pemerintah setempat menjalankan transparansi informasi dan menegakkan aturan yang berlaku. (Red).
