Posted in

Sorotan Publik Menguat, King Naga Pertanyakan Proses RDP DPRD Lebak Terkait Dapur MBG

King Naga saat memberikan keterangan kepada awak media terkait pengajuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai dapur MBG di Kabupaten Lebak, menyoroti pentingnya keterbukaan DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

LEBAK, ArtistikNews.com –  Polemik mengenai pengajuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan oleh LSM GMBI kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak terus menjadi perhatian sejumlah kalangan. Lambannya proses tindak lanjut terhadap permohonan tersebut memicu berbagai tanggapan, salah satunya dari aktivis yang dikenal dengan sebutan King Naga. Selasa (17/3/2026). 

King Naga menilai keterlambatan respons dari DPRD terhadap pengajuan RDP tersebut berpotensi memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Menurutnya, sebagai lembaga yang memiliki fungsi representasi rakyat, DPRD semestinya mampu merespons setiap aspirasi yang disampaikan publik dengan cepat dan terbuka.

“RDP adalah ruang resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Jika prosesnya terkesan lamban, tentu wajar apabila publik mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi,” ujar King Naga.

Isu ini mencuat seiring dengan adanya permohonan RDP yang diajukan oleh LSM GMBI Distrik Lebak terkait persoalan dapur MBG. Permintaan dialog tersebut diharapkan dapat menjadi forum resmi untuk membahas berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat secara terbuka dan konstruktif.

Dalam pandangannya, forum RDP merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem demokrasi daerah. Melalui forum tersebut, masyarakat, organisasi, maupun kelompok kepentingan memiliki kesempatan untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan masukan secara langsung kepada para wakil rakyat.

Ia juga menyinggung bahwa pimpinan DPRD Lebak diketahui berasal dari kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Namun demikian, ia menegaskan bahwa lembaga legislatif harus tetap menjaga profesionalitas serta tidak terpengaruh oleh dinamika politik yang berkembang.

Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk membuka ruang dialog yang sehat antara masyarakat dengan lembaga legislatif.

King Naga mengingatkan bahwa fungsi DPRD sebagai lembaga penampung aspirasi masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan peran DPRD dalam fungsi legislasi, pengawasan, serta representasi rakyat di daerah.

Selain itu, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin kebebasan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka dan bertanggung jawab.

Karena itu, King Naga mendesak agar pimpinan DPRD Lebak dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses pengajuan RDP yang diajukan oleh LSM GMBI, agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Publik hanya membutuhkan satu hal, yaitu keterbukaan. Jika memang ada prosedur yang harus dilalui, sampaikan secara jelas kepada masyarakat. Jangan sampai muncul kesan bahwa aspirasi rakyat terhambat oleh hal-hal yang tidak perlu,” tegasnya.

Ia berharap DPRD Lebak dapat segera memfasilitasi ruang dialog tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap demokrasi dan keberpihakan kepada masyarakat.

“DPRD adalah rumah rakyat. Sudah seharusnya setiap aspirasi yang datang diperlakukan secara serius dan profesional,” pungkas King Naga.

Dengan adanya polemik tersebut, publik kini menantikan sikap dan langkah konkret dari DPRD Kabupaten Lebak dalam merespons permohonan RDP yang diajukan oleh LSM GMBI Distrik Lebak. Kejelasan proses dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.

Diharapkan, komunikasi yang terbuka antara lembaga legislatif dan elemen masyarakat dapat terbangun dengan baik, sehingga setiap aspirasi dapat tersalurkan melalui mekanisme yang tersedia secara transparan dan bertanggung jawab. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page