LEBAK, ArtistikNews.com – Warga Kecamatan Muncang mempertanyakan komitmen Perum Perhutani dalam menyalurkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR). Hingga saat ini, warga mengaku belum menerima manfaat nyata, baik dalam bentuk bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, maupun pembangunan fasilitas umum. Kamis (9/4/2026).
Warga setempat menyampaikan bahwa selama ini mereka hanya mendengar adanya program CSR, tetapi realisasinya di lapangan tidak pernah mereka rasakan.
“Selama ini kami hanya mendengar ada program CSR, tapi realisasinya di lapangan tidak pernah kami rasakan,” kata salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Minim Realisasi di Tingkat Desa
Sekretaris Desa di wilayah Muncang juga menyampaikan hal serupa. Ia menilai program TJSL belum menyentuh desanya, meskipun wilayah tersebut memiliki lahan yang dikelola Perhutani. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan perangkat desa.
“Wilayah desa kami memiliki lahan Perhutani, tapi sejauh ini belum pernah tersentuh program CSR atau TJSL. Kami juga tidak pernah mendapatkan informasi terkait program tersebut,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media.
Warga dan aparat desa merasa kurang mendapat akses informasi. Mereka juga tidak melihat adanya upaya aktif dari pihak terkait untuk menjelaskan program tersebut. Akibatnya, masyarakat hanya mendengar tanpa memahami cara mengaksesnya.
Tujuan dan Cakupan Program TJSL
Program TJSL merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan negara kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional. Program ini bertujuan mendorong kesejahteraan warga sekaligus menjaga lingkungan.
Di sektor ekonomi, perusahaan biasanya memberikan pelatihan usaha, bantuan modal, dan dukungan bagi UMKM. Pada sektor pendidikan dan kesehatan, bantuan dapat berupa fasilitas sekolah, beasiswa, serta kegiatan layanan kesehatan.
Selain itu, pembangunan infrastruktur desa juga masuk dalam program ini. Jalan, jembatan, irigasi, dan fasilitas umum lain sering menjadi prioritas. Untuk lingkungan, program mencakup penghijauan, pengelolaan hutan lestari, dan mitigasi bencana.
Dengan cakupan tersebut, masyarakat berharap program ini hadir secara nyata di wilayah mereka. Mereka menilai program TJSL seharusnya memberi dampak langsung.
Kewajiban dan Regulasi
Program TJSL bukan sekadar inisiatif sukarela. Regulasi mengatur kewajiban perusahaan negara untuk menjalankannya. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menegaskan peran perusahaan dalam memberi manfaat kepada masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga mewajibkan pelaksanaan tanggung jawab sosial, terutama bagi perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam.
Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/04/2021 menekankan pentingnya perencanaan, transparansi, dan dampak nyata. Program harus terukur dan melibatkan pemangku kepentingan lokal. Karena itu, pelaksanaan TJSL seharusnya tidak berjalan tanpa arah.
Penjelasan dari Perhutani
Menanggapi hal ini, Titan Fajri Alam, Asper Perhutani, menjelaskan alasan belum tersalurnya program di wilayah Muncang. Ia menyebut desa-desa di wilayah tersebut belum mengajukan proposal.
“Untuk wilayah Cipanas, Muncang, Sajira, dan Leuwidamar belum pernah ada proposal pengajuan. Setiap kegiatan TJSL harus melalui mekanisme pengajuan, verifikasi tim KPH, survei lokasi, dan keputusan akhir di Perhutani Pusat. BKPH/KPH hanya menganalisis kelayakan, bukan penentu keputusan,” Titan Fajri Alam, Asper Perhutani.
Ia menambahkan bahwa bantuan sebelumnya telah disalurkan ke wilayah lain. Salah satunya berupa bantuan bahan bangunan untuk ruang belajar santri di Pondok Pesantren Syabilillah di BKPH Rangkasbitung.
Titan juga menjelaskan alur pengajuan program. Lembaga atau kelompok masyarakat harus mengajukan proposal ke Asper, lalu diteruskan ke Kantor KPH. Tim TJSL kemudian menilai kategori kegiatan dan melakukan survei lokasi.
“Jika proposal dinilai layak, tim akan mengirimkannya ke Divisi Regional Jawa Barat dan Banten. Selanjutnya, Perhutani Pusat akan mengambil keputusan akhir,” jelasnya.
Harapan Transparansi dan Sosialisasi
Kurangnya informasi di lapangan memicu dugaan lemahnya transparansi. Aktivis sosial menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program TJSL.
Masyarakat berharap pihak Perhutani lebih aktif melakukan sosialisasi. Mereka ingin memahami mekanisme pengajuan secara jelas. Dengan begitu, desa dan kelompok warga dapat mengakses program secara adil.
Selain itu, warga juga meminta pendekatan yang lebih proaktif. Mereka berharap perusahaan tidak hanya menunggu proposal, tetapi juga turun langsung untuk mengidentifikasi kebutuhan masyarakat.
Jika langkah tersebut dilakukan, program TJSL berpotensi memberi manfaat lebih luas. Warga Muncang pun berharap ke depan mereka tidak hanya mendengar, tetapi benar-benar merasakan dampaknya.
(Red).
