Posted in

Ketua LSM Kobra Banten Ikut Berkomentar, dengan Adanya Tempat Pemakaman Umum Diduga Dijadikan Lahan Parkir Karyawan PT. Global Marketing Technology

Foto dok Ketua organisasi IWQI sedang menyoroti parkiran liar di atas tanah pemakaman umum.
LSM Kobra Banten Agus Hidayat sedang menyoroti parkiran liar di atas tanah pemakaman umum.

LEBAK, ArtistikNews.com – Warga Kampung Sawah, Kelurahan Cijoro Pasir, kembali terusik oleh aktivitas PT Global Marketing Technology (GMT). Perusahaan sepatu yang baru tiga minggu pindah ke lokasi tersebut diduga memakai lahan wakaf Tempat Pemakaman Umum (TPU) sebagai tempat parkir kendaraan karyawan. Akibatnya, keresahan mulai muncul di tengah masyarakat.

LSM Kobra: Pemerintah Harus Perbaiki Pengawasan

Ketua LSM Kobra Banten, Agus Hidayat, langsung menyoroti persoalan ini. Ia menilai pemerintah kurang serius mengawasi aktivitas perusahaan.

“Pengawasan yang lemah membuat pelanggaran seperti ini terus berulang. Selain itu, perilaku anti sosial semakin mudah kita temukan,” jelasnya.

Ia lalu mempertanyakan keputusan perusahaan.

“Kenapa harus TPU? Bukankah masih banyak lokasi lain yang lebih pantas?” tegasnya.

Tindakan Perusahaan Dinilai Langgar Etika

Menurut Agus, penggunaan lahan makam tidak hanya mengganggu warga, tetapi juga merusak nilai budaya lokal.

“Pemakaman itu ruang sakral. Ketika perusahaan memakainya untuk parkir, mereka jelas mengabaikan etika dan perasaan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, ia menilai aktivitas tersebut menimbulkan dampak sosial dan lingkungan di sekitar pemukiman.

Aspek Hukum yang Harus Diperhatikan Perusahaan

Agus kemudian menjelaskan bahwa tindakan ini bertentangan dengan beberapa regulasi.

Pertama, UU No. 41/1999 tentang Kehutanan menegaskan bahwa tanah wakaf dipakai untuk kepentingan umum.

Kedua, PP No. 28/1977 tentang Pemakaman Umum menyebutkan bahwa lahan pemakaman tidak boleh dialihkan untuk kepentingan pribadi atau badan usaha.

Dengan dasar itu, ia meminta perusahaan mematuhi hukum yang berlaku.

Desakan Tegas untuk Pemkab Lebak

Sementara itu, Ketua LSM Kobra lainnya, Agus Kuncir, mendesak Pemkab Lebak bertindak cepat.

“Pemerintah harus turun tangan. Jika mereka diam, kejadian seperti ini akan merusak wibawa negara sebagai pemegang otoritas hukum,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib menghormati hukum sekaligus norma sosial yang berlaku di masyarakat.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page