Posted in

Ada Apa Sebenarnya dengan Dinas Perkim dan ATR/BPN Kabupaten Lebak Soal Tanah Relokasi Bencana Longsor Pada Tahun 2014 di Desa Margaluyu

Ikustrasi buku Sertipikat tanah yang diduga ganda

LEBAK, ArtistikNews.com – Warga kembali menyoroti status tanah relokasi korban longsor 2014 di Kampung Gardu Batok, Desa Margaluyu, Kecamatan Cimarga. Tanah seluas 4.000 meter itu diduga memiliki sertifikat ganda dan tercatat dalam dua transaksi berbeda. Kasus ini menguat setelah DPRKPP Kabupaten Lebak membeli tanah tersebut dari seseorang berinisial Mrn pada 2023.

Kesaksian Warga dan Dugaan Masalah Relokasi

Seorang warga Sangkanwangi yang menjadi korban longsor 2014 menjelaskan bahwa relokasi saat itu mencakup empat desa: Leuwidamar, Sangkanwangi, Cisimeut, dan Margaluyu. Ia menduga sebagian tanah relokasi di Margaluyu tidak pernah terselesaikan.

Ia menuturkan, “Relokasi korban bencana longsor tersebut di empat desa… akan tetapi informasi yang saya dapat… di Desa Margaluyu masih ada sebagian tanah relokasian yang diduga masih bermasalah sampai saat ini.”

Kepala Desa: Tanah Sudah Dibeli Pemda Sejak 2014

Kepala Desa Margaluyu, Sarpin, menjelaskan bahwa Pemkab Lebak sudah membeli tanah itu pada 2014 untuk kebutuhan relokasi. Karena itu, ia heran ketika DPRKPP kembali membeli tanah yang sama dari Mrn pada 2023.

Ia menegaskan,

“Tanah yang dijual oleh Mrn itu adalah tanah milik warga dan sudah bersertifikat pula… kenapa pada tahun 2023 tanah ini dibeli kembali oleh DPRKPP yang diperoleh dari inisial Mrn.”

Menurut Sarpin, Mrn memang memiliki tanah lain di Margaluyu, namun bukan tanah relokasi. Ia bahkan menyimpan bukti AJB asli milik Mrn.

Ia menjelaskan, “Bisa dikatakan tanah yang dijual dua kali oleh Mrn… tetapi saya heran kenapa tanah ini bisa dijual kembali oleh Mrn kepada Dinas Perkim pada tahun 2023.”

Kades Menolak Permintaan Pemecahan Sertifikat

Sarpin juga mengaku pernah didatangi delapan petugas DPRKPP yang membawa duplikat sertifikat dan meminta pemecahan. Ia menolak karena khawatir menimbulkan klaim ganda.

Ia berkata,

“Saya khawatir akan bermasalah… berarti tanah ini ada dua sertifikat alias ganda.”

Penjelasan DPRKPP dan Proses Hukum

Kabid DPRKPP Lebak, Wawan Hermawan, menyampaikan bahwa ia baru bertugas sejak 2019. Ia menerangkan bahwa pengadaan tanah relokasi pada 2013–2014 berasal dari Cipta Karya Dinas PU, bukan Perkim.

Wawan menyebut bahwa Mrn mengajukan gugatan pada 2023.

Ia mengatakan,

“Diputuskanlah tanah tersebut itu milik Mrn… atas dasar itu mau tidak mau kami diperintahkan Pengadilan untuk membayar tanah tersebut.”

Ia menambahkan bahwa BPN mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan tanah itu milik Mrn.

Rencana Sertifikat Pemda Tertunda

Menurut Wawan, dinas berencana membuat sertifikat atas nama Pemda pada 2024 agar tanah itu dapat dihibahkan kepada warga. Namun rencana tersebut tertunda karena muncul penolakan dari pihak desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page