LEBAK, ArtistikNews.com – Peredaran rokok tanpa cukai semakin marak di Kota Rangkasbitung. Sejumlah warga menilai aparat penegak hukum tidak bertindak tegas terhadap praktik yang jelas-jelas merugikan negara. Hal ini terungkap pada Selasa (22/1/2025).
Warung Madura Jadi Titik Penjualan
Rokok ilegal tersebut beredar luas melalui sejumlah warung Madura di sekitar Jalan Siliwangi, khususnya di Kampung Cileuweung, Rangkasbitung Timur.
Tim media IWQI Kabupaten Lebak melakukan penelusuran langsung dan membeli rokok merek “Bonte” yang dijual tanpa pita cukai sebagai bukti di lapangan.
Warga Tergiur Harga Murah
Abah Encep (55), warga sekitar, mengaku membeli rokok tersebut karena harganya jauh lebih murah dibandingkan produk resmi.
“Saya tidak tahu kalau rokok tanpa cukai itu ilegal, Pak. Yang saya tahu harganya murah, cuma Rp12.000. Ya cocok dengan kantong saya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa ia membeli rokok itu dari warung Madura di Kampung Cileuweung, Jalan Siliwangi.
IWQI: Pengawasan Aparat Lemah
Ketua IWQI Lebak, Agus Hidayat, menilai maraknya peredaran rokok ilegal terjadi karena lemahnya pengawasan aparat.
“Ini jelas merugikan negara. Permintaan konsumen tinggi karena harganya murah dan mudah didapatkan. Hampir tiap warung pinggir jalan menjualnya,” tegasnya.
Desakan Tindakan Tegas dari Aparat
Agus mendesak Bea Cukai dan Polres Lebak untuk segera melakukan operasi di lapangan dan menindak para pelaku, baik penjual maupun pemasok.
“Kami meminta aparat segera bergerak. Tangkap dan proses hukum para pengedar, pemasok, dan distributornya. Ini masalah serius,” pungkasnya.
(Red)
