LEBAK, ArtistikNews.com – Seorang ASN BPBD Lebak berinisial CC diduga menipu SG (65), warga Kampung Jaura, Desa Rangkasbitung Timur. CC mengiming-imingi proyek fiktif dan bahkan berani memalsukan tanda tangan Kepala Pelaksana BPBD. Aksi itu akhirnya terungkap pada Sabtu (1/1/2025).
Janji Manis CC Berujung Penipuan
SG mengaku kesal karena CC tak kunjung mengembalikan uang yang dipinjam dengan alasan kegiatan dinas.
“Janji keuntungan 40 persen tidak pernah ada. Modal saya saja tidak dikembalikan. Kalau tidak ada itikad baik, saya akan tempuh jalur hukum,” tegas SG.
Proyek Fiktif Terkuak
SG meminta saudaranya mengecek langsung ke kantor BPBD. Hasilnya, proyek yang CC tawarkan ternyata tidak pernah ada. Ia baru sadar telah tertipu setelah mendengar penjelasan resmi dari pihak BPBD.
Awal Modus: Iming-Iming Proyek Bernilai Puluhan Juta
CC awalnya datang bersama Yani—teman istri SG. Mereka menawarkan proyek berupa penyediaan sarana pertemuan di Hotel Katineung senilai Rp72 juta. CC meminta modal Rp49,5 juta sebagai biaya pelaksanaan.
Karena percaya pada status ASN, SG menyetujui tawaran itu.
Modus Berlanjut: Proyek Sajira hingga Bayah
Setelah dua minggu, CC tidak memberikan hasil. Ia justru menawarkan proyek baru terkait persiapan perumahan korban musibah di Sajira dan meminta DP untuk pekerjaan lain di Bayah.
SG kembali memberikan Rp20 juta dan Rp3 juta. Namun tidak satu pun pekerjaan itu menghasilkan pembayaran.
Penawaran Baru: Maintenance 7 Unit
CC lalu menawarkan proyek pemeliharaan tujuh unit peralatan. Karena kantor belum mengeluarkan dana, ia meminta SG membiayai dulu sebesar Rp47 juta. SG hanya mampu menyediakan Rp30 juta, dan CC menerimanya.
Tak berhenti sampai di situ, CC kembali meminta uang dengan alasan “penayangan proyek”, masing-masing Rp5 juta dua kali, dan Rp5 juta tambahan.
“Total uang yang sudah saya berikan mencapai Rp113 juta, semuanya ada kwitansinya,” jelas SG.
SG Mulai Curiga dan Ancaman Laporan Hukum
SG masih mencoba bersabar, tetapi janji CC selalu berubah. Saat mengetahui uang “belum turun dari kantor” hanyalah alasan, ia memutuskan menugaskan saudaranya mendatangi BPBD.
“Saya merasa ditipu. Kalau tidak ada penyelesaian, saya akan lapor ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
BPBD: Proyek Itu Tidak Pernah Ada
Kepala Pelaksana BPBD Lebak, Febby, membantah keberadaan semua proyek yang CC tawarkan.
“Saya pastikan pekerjaan itu tidak ada. Saya kaget karena CC memalsukan tanda tangan saya dan membawa nama BPBD untuk kepentingan pribadi,” tegas Febby.
Ia menambahkan bahwa BPBD memberi waktu satu bulan sejak 31 Januari agar CC menyelesaikan masalah secara kekeluargaan sesuai permintaan SG.
Kasus Diupayakan Selesai dalam Waktu Satu Bulan
Febby menegaskan bahwa pihaknya sudah memfasilitasi pertemuan antara SG dan CC. Jika CC tidak menyelesaikan kewajibannya, SG membuka kemungkinan menempuh jalur hukum.
(Red)
