Posted in

Polres Lebak Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar di Kalanganyar

Petugas Satresnarkoba Polres Lebak menunjukkan barang bukti obat keras tanpa izin edar yang disita dari pengedar berinisial H.L. di Kalanganyar, Lebak. (Sumber: Dok Polres Lebak).

LEBAK, ArtistikNews.com – Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali menindak peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah hukumnya. Dalam operasi dini hari, petugas menangkap H.L. (25), warga Kalanganyar, pada Selasa (3/12/2025) pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Kampung Rancagawe, Desa Cikatapis. Penangkapan ini memperkuat komitmen kepolisian dalam menekan penyalahgunaan obat keras di wilayah Lebak.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H., yang mewakili Kapolres Lebak, menjelaskan bahwa Unit 2 Satresnarkoba bergerak setelah menerima laporan dari warga sekitar. Informasi tersebut mengarah langsung pada aktivitas pelaku. Ia kemudian memaparkan hasil pemeriksaan di lokasi.

“Saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap Pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 51 butir obat jenis tramadol HCl, 95 butir obat jenis heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp152.000, satu buah tas selempang warna hitam, serta satu unit handphone merek Vivo warna biru dongker,” ujar AKP Epi, Kamis (4/12/2025).

Epi menyebut bahwa H.L. mengaku mengambil obat-obatan keras itu dari wilayah Angke, Jakarta. Pelaku kemudian menjualnya kembali kepada warga di Kabupaten Lebak. Setelah memastikan seluruh barang bukti, petugas membawa pelaku ke kantor Satresnarkoba untuk penyidikan lanjutan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” tambah Epi.

Ia juga menegaskan komitmen institusi dalam memerangi penyalahgunaan obat keras.

“Polres Lebak dibawah Kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika dan obat-obatan tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.” Epi menutup pernyataan dengan ajakan kepada masyarakat. “Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tukasnya.

Sumber: Polres Lebak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page