SERANG, ArtistikNews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan merevisi sejumlah kegiatan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD untuk menyesuaikan kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Rabu (19/2/2025).
Pemprov Tegaskan Tidak Semua RUP Direalisasikan
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menegaskan bahwa tidak semua kegiatan yang muncul dalam RUP otomatis terlaksana. Ia memastikan proses revisi berlangsung tanpa intervensi pihak mana pun.
“RUP yang tayang dan tercatat dalam DPA belum tentu kita realisasikan. Pemprov sedang melakukan efisiensi dan rasionalisasi sesuai Inpres 1 Tahun 2025,” ujar Rina melalui pesan WhatsApp.
Gubernur Terpilih Minta Rasionalisasi Anggaran
Rina menyampaikan bahwa ia sudah berkomunikasi dengan Gubernur Banten terpilih. Gubernur meminta seluruh kegiatan dan anggaran mengikuti instruksi Presiden Prabowo.
“Gubernur terpilih sudah memerintahkan agar seluruh kegiatan dan anggaran kita rasionalisasikan,” tegasnya.
Fasilitas Kepala Daerah Tidak Masuk Daftar Efisiensi
Rina menjelaskan bahwa beberapa fasilitas untuk Kepala Daerah terpilih, termasuk kendaraan dinas, telah teranggarkan dalam Perubahan APBD sebelumnya. Karena itu, fasilitas tersebut tidak masuk daftar efisiensi. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Daerah Banten Nomor 5 Tahun 2024.
Pengadaan Pakaian Dinas Tetap Mengikuti Standar
Ia menambahkan bahwa pengadaan pakaian dinas dianggarkan dalam APBD 2025. Prosesnya tetap mengikuti standar kualitas dan regulasi harga melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif.
“Anggaran pakaian dinas dalam DPA SKPD merupakan batas tertinggi. Volume dan harga satuannya akan kita sesuaikan dengan kebutuhan,” tutup Rina.
(Red)
