Posted in

Ketua LSM Gapura Banten Soroti Mekanisme Pemakzulan Kepala Daerah

Ketua LSM Gapura Banten, Ade Irawan, saat memberikan keterangan terkait isu rencana aksi demonstrasi dan wacana pemakzulan Bupati Lebak, Minggu (04/04/2026).

LEBAK, ArtistikNews.com – Rencana aksi demonstrasi besar pada 08 April 2026 terkait wacana pemakzulan Bupati Lebak memicu beragam respons. Sebagian pihak menilai aksi ini berisiko bagi stabilitas sosial. Sementara itu, kelompok lain melihatnya sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.

Ketua LSM Gerakan Pembaharu Rakyat Banten (Gapura Banten), Ade Irawan, menegaskan pentingnya mengikuti mekanisme hukum. Ia menyatakan bahwa pemakzulan kepala daerah harus melalui prosedur yang jelas.

Prosedur Hukum Pemakzulan

Ade menjelaskan tiga tahapan utama dalam proses pemakzulan. DPRD mengajukan usulan dengan dukungan minimal dua pertiga anggota. Mahkamah Agung memeriksa dugaan pelanggaran sumpah jabatan. Pemerintah pusat kemudian menetapkan keputusan akhir.

“Jika yang dimakzulkan adalah gubernur, maka penetapannya dilakukan oleh presiden. Sementara untuk bupati atau wali kota, penetapan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

Ade menekankan pentingnya dasar hukum yang kuat. Ia menilai isu moral saja tidak cukup untuk mendorong pemakzulan.

Sebagian masyarakat menilai aksi demonstrasi dapat mendorong respons politik. Tekanan publik sering mempercepat perhatian lembaga terhadap aspirasi warga.

Namun, Ade mengingatkan agar masyarakat mempertimbangkan dampak sosial. Ia menilai aksi massa berpotensi menimbulkan risiko jika tidak terkendali.

“Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa prinsip tersebut mengutamakan pencegahan kerugian dibandingkan mengejar manfaat.

Kritik Harus Berbasis Data

Ade menegaskan bahwa pemakzulan bukan proses sederhana. Ia meminta semua pihak menghormati aturan yang berlaku.

“Pemakzulan itu tidak mudah. Ada tahapan, mekanisme, dan aturan yang harus dilalui, sehingga tidak bisa hanya didorong oleh opini atau tekanan semata,” ujarnya.

Ia juga mengakui hak masyarakat untuk menyampaikan kritik. Namun, ia meminta agar kritik disertai data yang jelas.

“Kritik itu sah-sah saja, tetapi harus berbasis data dan landasan yang kuat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tambahnya.

Situasi ini menunjukkan pentingnya keseimbangan. Masyarakat perlu menyuarakan aspirasi, sementara proses hukum harus tetap berjalan sesuai aturan. (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page