Posted in

Konfirmasi Soal Galian Tanah, Oknum Kasi Trantib Sajira Tantang Wartawan

LEBAK, ArtistikNews.com – Upaya konfirmasi wartawan terkait aktivitas galian tanah di wilayah Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, berujung ketegangan. Seorang oknum Kasi Tarantib diduga bersikap emosional saat dimintai penjelasan mengenai dugaan perizinan kegiatan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, galian tanah tersebut diduga untuk bahan baku keramik. Aktivitas itu juga dikeluhkan warga karena menyebabkan kondisi jalan menjadi becek dan licin akibat lalu lalang kendaraan pengangkut tanah, terutama saat hujan.

Pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 13.50 WIB, wartawan mendatangi Kantor Kecamatan Sajira untuk melakukan konfirmasi terkait aktivitas galian tanah yang diduga beroperasi di wilayah tersebut.

Sebelum mendatangi kantor kecamatan, wartawan terlebih dahulu mendatangi lokasi galian tanah tersebut untuk melakukan penelusuran dan konfirmasi langsung di lapangan. Saat berada di lokasi, wartawan hanya menemukan sejumlah pegawai di area galian serta para sopir kendaraan pengangkut tanah.

Namun, wartawan tidak bertemu dengan pelaksana maupun penanggung jawab kegiatan penggalian tersebut. Upaya untuk mencari informasi dan menanyakan nomor kontak pihak yang bertanggung jawab juga telah dilakukan, namun hingga saat itu tidak berhasil menemui atau berkomunikasi langsung dengan pihak pengelola di lokasi.

Kedatangan wartawan ke kantor kecamatan Sajira bertujuan untuk meminta penjelasan resmi mengenai legalitas dan perizinan galian tanah tersebut. Namun, pada saat itu tidak satu pun pegawai yang dapat ditemui di kantor kecamatan.

Setelah meninggalkan kantor kecamatan, wartawan kemudian menghubungi salah satu oknum Kasi Tarantib Kecamatan Sajira berinisial UR guna melakukan konfirmasi lebih lanjut.

Tak lama setelah komunikasi tersebut, oknum Kasi Tarantib itu disebut langsung datang ke kantor kecamatan. Namun pada saat yang bersamaan, wartawan sudah tidak berada di kantor kecamatan dan telah kembali pulang, sehingga komunikasi selanjutnya dilakukan melalui pesan WhatsApp dan pesan suara.

Pada awal komunikasi melalui WhatsApp tersebut, percakapan berlangsung dengan baik dan kondusif. Oknum Kasi Tarantibtersebut menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui adanya aktivitas galian tanah di lokasi yang dimaksud. Ia juga mengatakan masih menunggu arahan dan keputusan dari pimpinan, dalam hal ini Camat, terkait langkah yang akan diambil.

Hal itu menunjukkan bahwa pada awalnya yang bersangkutan menyatakan belum mengetahui secara pasti adanya kegiatan galian tersebut dan masih menunggu instruksi lebih lanjut dari atasan.

Sebelumnya, dalam percakapan awal, oknum Kasi Tarantib tersebut meminta agar wartawan mendatangi kembali lokasi galian untuk menanyakan langsung kepada pengusaha atau penanggung jawab terkait surat izin.

Wartawan kemudian menjelaskan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran perizinan merupakan kewenangan Kasi Tarantib sebagai aparat penegak Peraturan Daerah.

Diduga oknum Kasi Tarantib tersebut tidak menerima ketika diberikan penjelasan terkait kewenangan dan tugasnya dalam melakukan pengawasan terhadap dugaan perizinan kegiatan galian tanah tersebut.

Namun, dalam komunikasi lanjutan melalui pesan suara WhatsApp, percakapan kemudian berujung ketegangan dengan nada tinggi. Dalam pesan suara yang diterima redaksi, ia menyampaikan:

“Hayu, teu paduli baju dinas oge moal dipake, rek gelut-gelut mah hayu jeung aing.”

Artinya: “Ayo, tidak peduli baju dinas juga tidak akan dipakai, kalau mau berantem ayo dengan saya.”

Ia juga mengatakan:

“Aing puguh pusing, aya wae.”

Artinya: “Saya memang sedang pusing, ada saja masalah.”

“Aing teu disangka kerja, pokokna aing masih aya di kantor.”

Artinya: “Saya bukan tidak bekerja, pokoknya saya masih ada di kantor.”

“Mun dia nyaho aya galian di ditu, naha teu dia nanyakeun surat izin ka nu boga usaha?”

Artinya: “Kalau dia tahu ada galian di situ, kenapa tidak dia tanyakan saja surat izinnya ke pemilik usaha?”

“Ulah dia nyuruh-nyuruh ka aing.”

Artinya: “Jangan dia menyuruh-nyuruh saya.”

Ia juga menambahkan:

“Geus dijawab hade-hade, naha nanya wae terus, ngeyel wae. Ahirna aing mahal. Hayu, gelut-gelut.”

Artinya: “Sudah dijawab baik-baik, kenapa bertanya terus, ngeyel terus. Akhirnya saya emosi. Ayo, berantem saja.” ujarnya oknum Satpol PP dengan nada yang tinggi

Tugas dan Etika Kasi Tarantib

Undang-Undang Pemerintahan Daerah / Aparatur Sipil Negara (UU No. 23 Tahun 2014 & UU No. 5 Tahun 2014): Mengatur tanggung jawab aparatur pemerintah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, termasuk kewajiban bersikap profesional, transparan, dan tidak menyalahgunakan wewenang. Aparatur yang bersikap arogan atau tidak profesional sebagai pelayan publik dapat dikenai sanksi disiplin atau administratif sesuai ketentuan hukum.

Sebagai aparatur sipil dan bagian dari pelayanan publik, Kasi Tarantib dituntut menjunjung sikap profesional, komunikatif, serta beretika dalam berinteraksi dengan masyarakat maupun insan pers.

Hingga berita ini diterbitkan, PLT Camat Sajira yang telah dikonfirmasi belum memberikan tanggapan resmi. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab guna menjaga keberimbangan pemberitaan. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page