Posted in

Wartawan Laporkan Oknum Satpol PP Kecamatan Sajira ke Atasan, Dugaan Arogansi dan Intimidasi

Suasana Gedung Kantor Kecamatan Sajira di Kabupaten Lebak saat didatangi wartawan untuk meminta klarifikasi kepada pihak Satpol PP.

LEBAK. ArtistikNews.com – Seorang oknum Satpol PP Kecamatan Sajira berinisial UR diduga bersikap arogan terhadap wartawan saat melakukan konfirmasi terkait aktivitas galian tanah. Kejadian ini menimbulkan perhatian serius karena dianggap menghambat tugas jurnalistik sekaligus mencoreng profesionalisme aparatur publik. Sabtu, (28/2/2026).

Kejadian bermula ketika wartawan mendatangi lokasi aktivitas galian tanah yang menjadi perhatian masyarakat. Aktivitas ini dinilai berisiko terhadap lingkungan dan keselamatan warga. Setelah meninjau lokasi, wartawan berinisiatif melanjutkan ke Kantor Kecamatan Sajira untuk meminta klarifikasi langsung kepada oknum Satpol PP terkait.

Setibanya di kantor kecamatan, suasana tampak sepi. Tidak ada anggota atau pejabat yang terlihat bertugas. Karena tidak berhasil bertemu secara langsung, wartawan memilih untuk menghubungi UR melalui WhatsApp sebagai langkah profesional dalam mendapatkan keterangan.
Komunikasi via WhatsApp tersebut awalnya diharapkan berjalan lancar.

Namun, percakapan itu justru menimbulkan ketegangan. Wartawan mengaku terkejut dengan nada dan respons yang diberikan.

Ambon, wartawan yang bersangkutan, menceritakan kronologi komunikasi tersebut. Ia menegaskan bahwa kunjungannya murni untuk klarifikasi dan bukan untuk mencari masalah. Saat memberikan penjelasan terkait tugas dan tupoksi, UR justru menyuruhnya menanyakan kembali kepada pihak pengelola atau pelaksana kegiatan terkait surat izin.

“Satpol PP tersebut menurut saya menyampaikan, untuk melakukan konfirmasi lagi atau menetapkan lokasi lagi untuk menyampaikan kepada pihak pengelola dan pihak penanggung jawab ketika memang belum izin atau belum mempunyai izin, sampaikan untuk datang ke kantor kecamatan. Itu menurut Satpol PP,” jelas Ambon.

Lebih jauh, Ambon menekankan bahwa penyampaian tersebut seharusnya menjadi bagian dari tugas fungsional, kewajiban, dan kewenangan Satpol PP untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran terkait izin.
“Namun, oknum UR tetap tidak menerima penjelasan tersebut. Bahkan dia menantang untuk berkelahi dan mengatakan sikap saya tidak mencerminkan pelayan publik yang baik,” tambah Ambon.

Ambon menambahkan bahwa dugaan intimidasi ini akan ditindaklanjuti secara resmi karena dikhawatirkan dapat terulang kembali kepada insan pers atau rekan media lainnya. Langkah ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera terhadap oknum pelayan publik yang bertindak tidak profesional.

Dalam komunikasi lanjutan, Satpol PP UR mengakui tidak mengetahui adanya kegiatan di lokasi tersebut. Pernyataan ini menegaskan pentingnya koordinasi internal dan pengawasan terhadap Satpol PP di tingkat kecamatan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang merugikan publik maupun pihak pers.

Wartawan juga menegaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan informasi kepada pengelola atau penanggung jawab kegiatan terkait, sesuai arahan oknum Satpol PP.

Dalam konteks hukum, dugaan intimidasi yang terjadi berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) dan (3) menegaskan kemerdekaan pers serta hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja menghambat pelaksanaan hak pers dapat dipidana.

Menindaklanjuti kejadian ini, laporan resmi akan disampaikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak dan ditembuskan ke Inspektorat Kabupaten Lebak untuk memastikan evaluasi dan pemeriksaan yang objektif.

Pihak pelapor memastikan seluruh kronologi telah didokumentasikan. Hingga berita ini diterbitkan, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak terkait untuk memberikan keterangan resmi, termasuk dari pihak camat, yang hingga kini belum merespons. (A1. Tim red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page