JAKARTA, ArtistikNews.com – Rapat Paripurna ke-17 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU). Selasa (21/04/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta. Pengesahan ini menandai babak baru perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Persetujuan Fraksi dan Suasana Haru
Dalam rapat tersebut, Puan Maharani terlebih dahulu meminta persetujuan seluruh fraksi DPR RI. Ia menanyakan apakah RUU PPRT dapat disetujui menjadi undang-undang.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
Seluruh peserta rapat kemudian menjawab serentak, “Setuju.” Suasana rapat langsung dipenuhi tepuk tangan. Selain itu, para pekerja rumah tangga yang hadir turut bersorak bahagia menyambut pengesahan tersebut.
Mewakili Presiden Prabowo Subianto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pendapat akhir pemerintah. Ia menegaskan bahwa RUU PPRT hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan mencegah diskriminasi, eksploitasi, serta pelecehan dalam hubungan kerja domestik.
“Mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan; meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan pekerja rumah tangga; serta meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” imbuh Menkum.
Supratman menjelaskan bahwa RUU PPRT mencakup berbagai aspek penting. Pertama, aturan perekrutan dan lingkup kerja rumah tangga. Kedua, hubungan kerja berbasis kesepakatan atau perjanjian kerja.
Selain itu, aturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pekerja, pemberi kerja, serta perusahaan penempatan. Kemudian, regulasi mencakup pelatihan vokasi bagi pekerja rumah tangga.
Lebih lanjut, pemerintah juga mengatur perizinan perusahaan penempatan, pembinaan, dan pengawasan. Tidak hanya itu, mekanisme penyelesaian perselisihan serta peran masyarakat juga masuk dalam ruang lingkup UU ini.
Negara Perkuat Pengawasan dan Perlindungan
Supratman menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban dalam melindungi pekerja rumah tangga. Ia menyebut perlindungan ini merupakan bagian dari mandat konstitusi. Selain itu, pemerintah juga wajib melakukan pengawasan agar implementasi aturan berjalan efektif.
“Negara, dalam hal ini pemerintah, memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan yaitu melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujarnya.
Menutup pernyataan pemerintah, Supratman menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. Ia menilai proses pembahasan UU ini berjalan panjang dan penuh kerja sama.
“Kami mewakili Presiden Republik Indonesia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI, khususnya Badan Legislasi DPR RI. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada rekan media serta seluruh komponen bangsa,” tandasnya.
Kehadiran Pejabat Pemerintah
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri jajaran pemerintah. Di antaranya Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri PPPA Veronica Tan, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Sumber: setneg.go.id
