JAKARTA, ArtistikNews.com – Pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas industri nasional melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib. Kebijakan ini tidak hanya menjaga mutu produk. Selain itu, langkah ini juga memperkuat persaingan usaha yang sehat di pasar domestik. Rabu (22/4/2026).
SNI Jadi Instrumen Penguatan Industri
Kementerian Perindustrian menempatkan SNI sebagai alat utama untuk menjaga daya saing industri. Dengan standar yang jelas, produk dalam negeri mampu bersaing. Di sisi lain, kebijakan ini juga melindungi konsumen dari barang yang tidak sesuai ketentuan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pentingnya penegakan aturan terhadap pelanggaran standar.
“Pemerintah akan terus memastikan bahwa produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar yang telah ditetapkan, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak menaati peraturan,” kata Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/4).
Penindakan Produk Non-Sertifikasi
Sebagai langkah konkret, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memusnahkan produk Alat Pemadam Api Portabel (APAP) tanpa sertifikat SNI. Barang tersebut meliputi 6.057 unit APAP dan 1.465 kardus berisi APAP.
Selain itu, kegiatan ini melibatkan Kejaksaan, Polri, serta perwakilan Direktorat Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian (IPAMP). Para pemangku kepentingan turut menyaksikan proses ini sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Langkah ini menindak pelanggaran importir terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2014. Hasil penyidikan menunjukkan produk APAP tersebut berasal dari impor tanpa Sertifikat SNI.
“Produk tanpa Sertifikat SNI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen serta industri dalam negeri. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran produk tanpa sertifikat SNI,” tegas Agus.
Sanksi Tegas dan Imbauan Kepatuhan
Pemerintah mewajibkan seluruh produk APAP di pasar memenuhi standar SNI. Selain itu, pemerintah melarang pelaku usaha memproduksi, mengimpor, atau mendistribusikan barang yang tidak sesuai ketentuan.
Jika melanggar, pelaku usaha dapat menghadapi sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Menperin juga mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sinergi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen
Kemenperin terus memperkuat pengawasan melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga. Dengan langkah ini, pemerintah ingin memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan konsisten.
Selain itu, pemerintah mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam menjaga ketertiban industri dan perlindungan konsumen.
Sementara itu, Kepala BSKJI Emmy Suryandari menekankan pentingnya pengawasan penerapan SNI wajib di pasar.
“Komitmen kami melalui pengawasan dan penegakan hukum merupakan kunci untuk melindungi konsumen dari barang yang tidak sesuai mutu, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta memberikan kepastian hukum bagi importir maupun industri dalam negeri,” ungkap Emmy.
Sumber: kemenprin.go.id
