LEBAK, ArtistikNews.com – Aparat kepolisian di Kabupaten Lebak merespons cepat beredarnya informasi mengenai sebuah grup Facebook yang diduga menjadi ruang komunikasi komunitas sesama jenis di wilayah tersebut. Isu ini menjadi perhatian publik setelah kontennya ramai diperbincangkan di media sosial. Jumat ( 17/4/2026).
Polres Lebak Polda Banten kini melakukan penelusuran terhadap aktivitas digital yang terjadi dalam grup tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus menilai ada tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas yang berlangsung di dalamnya.
Penyelidikan Fokus pada Aktivitas Digital
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasihumas Polres Lebak IPTU Moestafa Ibnu Syafir menjelaskan bahwa pihak kepolisian sedang mengumpulkan data dan informasi terkait grup tersebut. Penelusuran mencakup identifikasi akun hingga isi percakapan yang beredar.
“Kami dari Polres Lebak menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait adanya grup Facebook yang diduga menjadi wadah komunikasi sesama jenis (gay). Saat ini kami sedang melakukan pendalaman dan penelusuran, termasuk mengidentifikasi akun-akun yang terlibat serta konten yang dibagikan di dalam grup tersebut,” ujar Moestafa.
Polisi berupaya memverifikasi apakah aktivitas dalam grup tersebut hanya sebatas interaksi biasa atau mengarah pada pelanggaran hukum tertentu. Proses ini dilakukan dengan hati-hati agar hasilnya akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Potensi Pelanggaran Hukum Didalami
Selain mengidentifikasi akun, penyidik juga menilai isi konten yang beredar. Fokus utama terletak pada kemungkinan adanya pelanggaran norma kesusilaan atau aturan hukum lain yang berlaku di Indonesia.
“Kami akan melihat apakah terdapat unsur pelanggaran hukum, seperti penyebaran konten asusila, eksploitasi, atau pelanggaran lainnya. Jika ditemukan, tentu akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa aparat tidak serta-merta mengambil kesimpulan. Polisi terlebih dahulu mengumpulkan bukti sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
Imbauan Bijak Bermedia Sosial
Di tengah proses penyelidikan, kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi. Penyebaran ulang konten yang sensitif justru dapat memperkeruh situasi dan berpotensi melanggar hukum.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Laporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan hubungi call center pelayan polisi 110 bebas pulsa,” tutup Moestafa.
Polres Lebak menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Partisipasi publik dinilai penting, terutama dalam era digital ketika informasi dapat menyebar dengan sangat cepat.
Sudut Pandang Penegakan Hukum
Kasus ini mencerminkan tantangan baru dalam penegakan hukum di era media sosial. Aparat tidak hanya menangani kejadian di dunia nyata, tetapi juga aktivitas di ruang digital yang berdampak luas.
Dengan langkah penyelidikan ini, kepolisian berupaya menjaga ketertiban sekaligus memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil tetap berdasarkan hukum yang berlaku. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan stabilitas sosial di masyarakat. (***).
