Posted in

Bali Jadi Contoh Transformasi Nasional, Pemerintah Percepat Penghentian Open Dumping TPA

Foto: Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau fasilitas pengelolaan sampah di Bali dalam rangka percepatan penghentian TPA open dumping. (Sumber: kemenlh.go.id)

DENSPASAR, ArtistikNews.com -Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Provinsi Bali memperkuat arah kebijakan nasional pengelolaan sampah melalui Deklarasi Penghentian TPA Open Dumping di Provinsi Bali. Kebijakan ini menempatkan Bali sebagai salah satu wilayah prioritas dalam percepatan transformasi sistem pengelolaan sampah nasional. Sabtu (18/4/2028). 

Bali Didorong Jadi Model Perubahan Sistem

Pemerintah menilai Bali memiliki posisi strategis dalam menunjukkan perubahan dari pola lama kumpul-angkut-buang menuju sistem baru yang lebih berkelanjutan. Karena itu, pengelolaan sampah diarahkan untuk berfokus pada pengurangan di sumber, pemilahan, serta pengolahan yang lebih modern.

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa perubahan sistem tidak dapat berjalan tanpa keterlibatan aktif masyarakat dalam memilah sampah sejak awal.

“Target ini hanya dapat dicapai apabila praktik open dumping dihentikan dan masyarakat melakukan pemilahan sampah. Sampah tidak lagi dapat diselesaikan dengan pola kumpul-angkut-buang, melainkan harus dikelola sejak dari sumbernya”.

Target Nasional Dipercepat hingga 2026

Pemerintah menetapkan target penghentian seluruh praktik open dumping di Indonesia paling lambat tahun 2026, dengan percepatan penyelesaian pada Agustus 2026 tanpa pengecualian. Kebijakan ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.

Selain itu, pemerintah menargetkan capaian pengelolaan sampah nasional mencapai 63,4 persen pada tahun 2026 sebagai indikator keberhasilan transformasi sistem.

Hingga akhir 2025, sekitar 30 persen dari total 485 TPA telah menghentikan praktik open dumping. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 369 TPA yang perlu segera bertransformasi, termasuk di Provinsi Bali.

Bali Tunjukkan Perubahan Perilaku Masyarakat

Di sisi lain, Pemerintah mencatat kemajuan signifikan di Bali, khususnya di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Tingkat pemilahan sampah masyarakat telah melampaui 60 persen, yang menunjukkan perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah rumah tangga.

“Saya melihat perubahan yang sangat cepat di Bali. Lebih dari 60 persen masyarakat telah melakukan pemilahan sampah. Ini merupakan capaian yang sangat baik dan perlu dijaga melalui penegakan aturan yang konsisten,” ujar Menteri Hanif di hadapan awak media.

Pemerintah Perkuat Infrastruktur Pengelolaan Sampah

Selain fokus pada perubahan perilaku, pemerintah juga memperkuat fasilitas pengelolaan sampah di daerah. Langkah ini dilakukan melalui peningkatan kapasitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan TPS3R.

Selanjutnya, pemerintah menata sistem distribusi sampah berbasis wilayah untuk meningkatkan kualitas material yang diolah. Upaya ini sekaligus menjadi dasar pengembangan teknologi waste to energy di masa mendatang.

Dalam rangka pemantauan, Menteri Hanif juga meninjau sejumlah fasilitas seperti TPST Kertalangu, TPS3R Sesetan, TOSS Center Klungkung, TPA Suwung, dan TPST Tahura I. Kunjungan tersebut bertujuan memastikan kesiapan operasional dan infrastruktur pendukung di lapangan.

Penegakan Hukum Diperketat Secara Nasional

Sebagai penutup, pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan merata di seluruh daerah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya nasional dalam menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh.

Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk membangun budaya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab di masyarakat, sehingga transformasi sistem dapat berjalan berkelanjutan di seluruh Indonesia.

Sumber: kemenlh.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page