JAKARTA, ArtistikNews.com – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi memperketat penanganan kasus perdagangan satwa liar di Manado. Selain itu, lembaga ini memastikan perkara kepemilikan 24 ekor satwa dilindungi telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan terus berlanjut ke tahap penuntutan. Jumat (18/4/2026).
Selanjutnya, penyidik menyerahkan tersangka berinisial AA (34) beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui proses Tahap II pada Rabu (15/4/2026).
Sinergi Gakkum dan BKSDA Perkuat Penegakan Hukum
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini berjalan berkat kerja sama erat dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara. Dengan demikian, proses penindakan dapat berjalan lebih cepat dan terarah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tim tidak hanya menyelesaikan administrasi perkara, tetapi juga terus menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
“Berkas perkara telah lengkap dan saat ini memasuki Tahap II. Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan hingga pelimpahan ke pengadilan. Kami juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa liar ini,” tegas Ali Bahri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4).
Laporan Warga Jadi Titik Awal Pengungkapan
Di sisi lain, kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada BKSDA Sulawesi Utara terkait aktivitas mencurigakan perdagangan satwa. Setelah itu, petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut melalui operasi lapangan.
Kemudian, aparat berhasil mengamankan tersangka AA beserta puluhan satwa yang masuk kategori dilindungi. Selain itu, seluruh barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Puluhan Satwa Dilindungi Berhasil Diamankan
Adapun rincian satwa yang diamankan terdiri dari 14 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 5 ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 3 ekor Kasuari (Casuarius sp.), 1 ekor Mambruk Victoria (Goura victoria), dan 1 ekor Elang Bondol (Heliastur indus).
Selanjutnya, seluruh satwa tersebut ditempatkan dalam pengawasan untuk kepentingan konservasi dan pemulihan.
Dugaan Jaringan Lintas Daerah Menguat
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui memperoleh satwa dari pemburu di wilayah Pelabuhan Sorong. Selain itu, ia juga mengungkapkan rencana pengiriman satwa ke luar negeri melalui jalur laut menuju Filipina.
Dengan demikian, temuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan perdagangan satwa liar lintas daerah yang lebih luas dan terorganisir.
Ancaman Hukuman Berat Diberlakukan
Sementara itu, penyidik menjerat tersangka AA dengan Pasal 40A ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tambah Ali Bahri.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Akhirnya, Gakkum Kehutanan mengingatkan bahwa perdagangan satwa dilindungi masih menjadi ancaman serius bagi keanekaragaman hayati Indonesia. Oleh karena itu, aparat meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik tersebut.
Selain itu, masyarakat juga diminta aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran agar upaya perlindungan satwa liar dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Sumber: kehutanan.go.id
