JAKARTA, ArtistikNews.com – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui aturan ini, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah. Dengan demikian, pelaksanaan program prioritas dapat berjalan lebih cepat, terarah, dan terkoordinasi. Sabtu (18/4/2026).
“Untuk mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045 terkait penguatan ekonomi kerakyatan, diperlukan akselerasi program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi,” disebutkan dalam pertimbangan peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara ini.
Tugas Strategis Satgas
Berdasarkan Pasal 3, Satgas bertugas mengoordinasikan percepatan berbagai program pemerintah. Program tersebut meliputi Paket Ekonomi, Stimulus Ekonomi, serta Program Prioritas Pemerintah. Selain itu, Satgas juga menangani program utama di sejumlah kementerian dan lembaga.
Selanjutnya, Satgas menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif. Di sisi lain, Satgas mendorong sinergi lintas sektor agar program berjalan efektif. Tidak hanya itu, Satgas juga memantau serta mengevaluasi realisasi anggaran program secara berkala.
Lebih lanjut, Satgas menyelesaikan berbagai permasalahan strategis melalui langkah cepat dan tepat. Bahkan, Presiden dapat memberikan tugas tambahan sesuai kebutuhan guna memperkuat percepatan program.
Susunan Kepemimpinan
Dalam Pasal 4, pemerintah mengatur struktur kepemimpinan Satgas. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjabat sebagai Ketua I. Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara bertindak sebagai Ketua II.
Selain itu, pemerintah menunjuk tiga wakil ketua. Mereka terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas. Dengan komposisi ini, koordinasi lintas sektor diharapkan semakin solid.
Keterlibatan Lintas Kementerian
Untuk memperkuat pelaksanaan program, Satgas melibatkan berbagai kementerian. Misalnya, Menteri Dalam Negeri, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Perdagangan turut ambil bagian. Di samping itu, pemerintah juga melibatkan Menteri Perindustrian, Menteri Pariwisata, serta Menteri Komunikasi dan Digital.
Lebih jauh, kementerian lain ikut memperluas dukungan. Di antaranya Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Pekerjaan Umum. Bahkan, Menteri Perhubungan dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman juga masuk dalam struktur keanggotaan.
Dukungan Lembaga Negara
Tidak hanya kementerian, sejumlah lembaga negara juga terlibat aktif. Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan BPKP menjadi bagian dari Satgas. Selain itu, Badan Pangan Nasional dan Badan Gizi Nasional turut memperkuat peran tersebut.
Dengan keterlibatan luas ini, pemerintah memperkuat koordinasi lintas sektor. Oleh karena itu, pelaksanaan program diharapkan berjalan lebih efektif dan terukur.
Koordinasi hingga Daerah
“Satgas dalam melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, instansi, dan pemangku kepentingan,” ditegaskan pada Pasal 8 Keppres 4/2026 yang berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 11 Maret 2026 ini.
Sumber: setneg.go.id
