JAKARTA, Artistiknews.com – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengungkap perkembangan terbaru penanganan kasus tata kelola sampah di TPST Bantargebang. Proses ini menjadi kelanjutan penegakan hukum yang kini masuk tahap penetapan tersangka, Selasa (21/4/2026).
Komitmen Pemerintah dalam Penegakan Aturan
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan langkah hukum ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai aturan.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK)”.
Tahapan Penanganan dari Administratif ke Pidana
KLH/BPLH menangani perkara ini secara bertahap, mulai dari sanksi administratif hingga penyidikan pidana. Pada 31 Desember 2024, KLH/BPLH mengeluarkan sanksi administratif Nomor 13646 Tahun 2024.
Pengawasan pada 12 April 2025 menunjukkan pengelola TPST Bantargebang berstatus “Tidak Taat”. Pemerintah kemudian mengirim surat peringatan pada 22 April 2025.
Pengawasan kedua pada 9 Mei 2025 kembali menunjukkan status “Tidak Taat”. Pemerintah lalu menjatuhkan sanksi tambahan berupa kewajiban audit lingkungan melalui keputusan Nomor 920 Tahun 2025 pada 4 September 2025. Namun, pengelola belum menunjukkan perbaikan signifikan.
Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Karena tidak ada perbaikan memadai, KLH/BPLH meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Mereka menggelar perkara pada 24–27 Februari 2026 bersama Korwas Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
Tim kemudian menggelar penetapan tersangka pada 20 April 2026. Mereka juga menyampaikan surat penetapan tersangka pada 21 April 2026.
Insiden Longsor Perkuat Bukti Pelanggaran
Pada 8 Maret 2026, longsor terjadi di TPST Bantargebang. Peristiwa ini menewaskan 7 (tujuh) orang dan melukai 6 (enam) orang.
Kejadian ini menunjukkan pengelola belum menjalankan aturan dengan baik. Dampaknya langsung mengancam keselamatan masyarakat.
Pengumpulan Bukti dan Pemeriksaan Pihak Terkait
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup mengumpulkan berbagai alat bukti. Mereka menghimpun keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen, serta hasil uji laboratorium.
Penyidik juga memeriksa sejumlah pihak, termasuk pejabat daerah dan pengelola TPST Bantargebang. Para ahli di bidang pencemaran lingkungan, hukum administrasi negara, dan hukum pidana turut memberikan keterangan.
“Penanganan kasus ini tidak serta-merta langsung dilakukan melalui pendekatan pidana. Kami telah memberikan waktu lebih dari satu tahun untuk pembinaan melalui mekanisme yang ada. Perlu dipahami bahwa penegakan hukum tidak hanya melalui sanksi pidana, tetapi juga mencakup sanksi administratif yang sebelumnya telah kami terapkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” ujar Rizal Irawan.
Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Penyidik menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Sdr. AK, sebagai tersangka.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ancaman hukumannya maksimal 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancamannya maksimal 1 (satu) tahun penjara dan denda Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Harapan Perbaikan Tata Kelola Lingkungan
KLH/BPLH menegaskan mereka menjalankan penegakan hukum secara profesional dan berbasis bukti ilmiah. Mereka juga mengikuti seluruh tahapan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemerintah berharap langkah ini memberi efek jera. Selain itu, mereka ingin mendorong perbaikan tata kelola sampah secara menyeluruh. Upaya ini bertujuan mencegah kejadian serupa dan melindungi keselamatan masyarakat.
Sumber: kemenlh.go.id
