Posted in

Kemenperin Percepat Industri Hijau, Target Net Zero Emission Sektor Industri 2050

Foto: Kepala BSKJI Emmy Suryandari sedang menyampaikan strategi dekarbonisasi industri melalui lima pilar utama dalam forum INTERCEM Asia 2026 di Jakarta. (Sumber: kemenprin.go.id).

JAKARTA, Artistiknews.com – Pembangunan industri nasional kini fokus pada keberlanjutan. Kementerian Perindustrian mempercepat transformasi menuju Net Zero Emission (NZE). Pemerintah bahkan menetapkan target lebih cepat untuk sektor industri. Target nasional berada di 2060, sementara sektor industri diarahkan mencapai 2050. Selasa (21/4/2026). 

Komitmen Industri Menuju Rendah Karbon

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai percepatan ini sebagai langkah strategis. Ia ingin memperkuat posisi industri Indonesia di tingkat global. Transformasi menuju industri hijau tidak hanya berdampak pada lingkungan. Langkah ini juga meningkatkan daya saing.

“Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat transformasi industri menuju rendah karbon. Sektor industri kita targetkan dapat mencapai NZE pada tahun 2050 melalui berbagai langkah strategis yang terukur dan implementatif,” ujar Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/4).

Strategi Dekarbonisasi Berbasis Efisiensi

Pemerintah memprioritaskan reduksi emisi sebelum masuk tahap netralisasi. Pendekatan ini lebih efektif karena menekan jejak karbon secara bertahap dan konsisten.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menjelaskan strategi tersebut melalui lima pilar utama.

“Strategi ini dilaksanakan melalui lima pilar utama, yaitu efisiensi energi dan bahan baku melalui optimalisasi proses produksi, substitusi bahan bakar dan bahan baku, pembaruan proses produksi menggunakan teknologi yang lebih efisien, elektrifikasi, serta penerapan teknologi Carbon Capture Utilization (CCU),” ungkapnya pada forum internasional INTERCEM Asia 2026 di Jakarta.

Industri Semen Jadi Ujung Tombak

Sektor semen memegang peran penting dalam penurunan emisi nasional. Indonesia mencatat kapasitas produksi sebesar 121,66 juta ton per tahun. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai produsen terbesar di Asia Tenggara.

Kemenperin menyusun peta jalan dekarbonisasi untuk sektor ini. Hasilnya mulai terlihat. Industri menurunkan clinker factor menjadi 68,1 persen dari baseline 81 persen pada 2010. Industri juga meningkatkan penggunaan energi alternatif (TSR) menjadi 12,58 persen dari sebelumnya 3 persen.

Selain itu, pelaku industri berhasil menekan emisi spesifik menjadi 566,3 kg CO₂ per ton semen ekuivalen. Angka ini jauh lebih rendah dari sebelumnya 724 kg CO₂ per ton semen.

Sinergi dan Teknologi Dorong Efisiensi

Menperin menilai capaian tersebut lahir dari kolaborasi erat. Pemerintah, pelaku industri, dan asosiasi bekerja bersama. Mereka mendorong penerapan teknologi ramah lingkungan.

“ Kami optimistis industri nasional, khususnya sektor semen, mampu terus meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat daya saingnya di pasar global melalui penerapan prinsip industri hijau,” tegasnya.

Penguatan Kebijakan dan Kolaborasi Global

Pemerintah memperkuat fondasi industri melalui kebijakan strategis. Pemerintah mewajibkan Standar Nasional Indonesia (SNI) semen sesuai Permenperin Nomor 26 Tahun 2024. Pemerintah juga mengoptimalkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Nilainya kini berada di kisaran 74,66 persen hingga 98,32 persen.

Selain itu, pemerintah menjalankan peta jalan Making Indonesia 4.0. Pemerintah juga menerapkan Standar Industri Hijau (SIH). Langkah ini mendorong efisiensi, produktivitas, dan keberlanjutan.

Kemenperin menggelar INTERCEM Asia 2026 untuk memperluas kolaborasi global. Forum ini dihadiri lebih dari 300 pelaku industri dari berbagai kawasan.

Melalui forum ini, Indonesia menegaskan posisinya sebagai mitra strategis. Indonesia ingin mengembangkan industri semen global yang tangguh dan berkelanjutan. “Kami membuka peluang kerja sama seluas-luasnya dengan mitra internasional untuk mempercepat inovasi dan transformasi industri menuju ekonomi rendah karbon,” pungkasnya.

Sumber: kemenprin.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page