Posted in

Pemerintah Perketat Penindakan Sampah, Soroti Kasus Bantargebang

Foto: Kondisi TPST Bantargebang pascalongsor memicu langkah tegas pemerintah dalam penegakan hukum pengelolaan sampah. (Sumber: kemenlh.go.id).

JAKARTA, Artistiknews.com – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) kembali menegaskan komitmennya untuk menindak praktik pengelolaan sampah yang melanggar aturan. Pernyataan ini disampaikan pada Senin (20/4/2026).

Pemerintah ingin memastikan pengelolaan sampah berjalan secara bertanggung jawab. Langkah ini juga bertujuan mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat.

Komitmen Tegas Pemerintah

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap pelanggaran pengelolaan sampah, terutama yang menimbulkan korban jiwa.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” tegas Menteri Hanif.

Kasus Bantargebang Masuk Tahap Lanjutan

Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berinisial Sdr. AK sebagai tersangka. Kasus ini terkait pengelolaan TPST Bantargebang di Provinsi DKI Jakarta.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran norma, standar, prosedur, dan kriteria. Perkara ini juga diperberat oleh adanya korban meninggal dunia dan luka berat.

Longsor terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 di zona landfill 4 TPST Bantargebang. Peristiwa itu menewaskan 7 (tujuh) orang dan melukai 6 (enam) lainnya. Penyidik kini melanjutkan proses hukum untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Riwayat Pengawasan dan Sanksi

KLH/BPLH sebelumnya melakukan pembinaan dan pengawasan secara bertahap. Pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah sejak Desember 2024.

Petugas mengawasi pelaksanaan sanksi pada April dan Mei 2025. Hasilnya, pengelola belum menjalankan kewajiban yang ditetapkan.

KLH/BPLH juga mewajibkan audit lingkungan. Namun hingga penyidikan berjalan, pengelola belum menunjukkan perbaikan signifikan dalam tata kelola sampah.

Proses Hukum Berbasis Ilmiah

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup memeriksa saksi dan ahli. Mereka juga menggunakan hasil uji laboratorium untuk memperkuat pembuktian ilmiah.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa setiap perkara ditangani secara profesional. Prosesnya mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

“Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” ujar Rizal Irawan.

Dorongan Perbaikan Sistem Nasional

KLH/BPLH berharap langkah tegas ini memberi efek jera. Pemerintah juga ingin meningkatkan kepatuhan pengelola sampah di seluruh wilayah.

Upaya ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sampah secara menyeluruh. Pemerintah mendorong sistem berkelanjutan dari pengurangan hingga pemrosesan akhir sesuai standar perlindungan lingkungan.

Sumber: kemenlh.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page