JAKARTA, ArtistikNews.com – Negara terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas satwa liar di pintu keluar Indonesia. Kini, aparat penegak hukum mendorong kasus penyelundupan satwa ke tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Senin (20/4/2026).
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara langsung melimpahkan tersangka YJ (51) beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Banten. Warga negara Tiongkok itu segera menghadapi proses hukum lanjutan.
Negara Tekankan Perlindungan Ekosistem
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menilai langkah ini menunjukkan sikap tegas negara. Ia menekankan pentingnya menjaga kekayaan hayati dari praktik ilegal.
Menurutnya, hilangnya burung liar tidak hanya mengurangi populasi. Selain itu, kondisi tersebut juga merusak keseimbangan ekosistem. Burung memiliki peran penting sebagai penyerbuk dan penyebar biji.
“Perkara ini penting karena negara tidak membiarkan satwa liar Indonesia keluar sedikit demi sedikit melalui jalur penumpang internasional. Dengan membawa perkara ini sampai Tahap II, kita menegaskan bahwa kekayaan hayati Indonesia bukan barang yang bisa dibawa keluar negeri tanpa konsekuensi hukum,” ujar Dwi Januanto dalam keterangannya.
Modus Lama dengan Cara Baru
Kasus ini terungkap pada 12 Desember 2025 di Terminal 3 Bandara Soekarno–Hatta. Saat itu, petugas Aviation Security mencurigai koper tujuan Xiamen, Tiongkok. Setelah diperiksa, koper tersebut ternyata berisi 13 burung hidup.
Pelaku menyembunyikan burung di dalam pipa paralon dan kantong kain. Cara ini bertujuan menghindari pemeriksaan petugas. Namun, metode tersebut justru membahayakan kondisi satwa.
BKSDA Jakarta kemudian mengidentifikasi jenis burung yang diamankan. Petugas menemukan satu ekor Cica Daun Lebar yang dilindungi. Selain itu, terdapat Kacer, Murai Batu, Anis Merah, Kancilan Bakau, dan Kutilang Emas.
Saat ini, petugas merawat seluruh satwa di Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur. Perawatan dilakukan untuk memulihkan kondisi mereka sebelum dilepasliarkan.
Aparat Telusuri Jaringan
Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa penyidikan terus berkembang. Aparat tidak hanya fokus pada pelaku utama.
Selain itu, tim juga menelusuri asal-usul satwa dan jalur distribusi. Langkah ini penting untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Penyidikan tidak berhenti pada tersangka pembawa; kami terus menelusuri asal-usul satwa, pola pengumpulan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rencana pengirimannya ke luar negeri,” tegas Aswin.
Ancaman Hukuman Berat
Tersangka kini menghadapi jeratan hukum serius. Penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam hayati.
Aturan tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 10 tahun. Selain itu, pelaku juga terancam denda maksimal Rp5 miliar.
Langkah penegakan hukum ini sejalan dengan kebijakan Raja Juli Antoni dan Rohmat Marzuki. Keduanya mendorong perlindungan satwa berjalan seiring dengan penindakan tegas.
Dengan demikian, pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi celah bagi perdagangan satwa ilegal. Upaya ini sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem Indonesia.
Sumber: kehutanan.go.id
