Posted in

Kemenkeu Lelang Sukuk Negara Rp12 Triliun, Strategi Perkuat Pembiayaan APBN 2026

Ilustrasi tampilan data lelang Sukuk Negara (SBSN) pada layar digital sebagai bagian dari strategi pembiayaan APBN 2026. (Ilustrasi)

JAKARTA, ArtistikNews.com Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 21 April 2026.

Lelang ini menjadi bagian dari upaya memenuhi target pembiayaan APBN 2026. Untuk itu, pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp12 triliun. Selain itu, peluang penyerapan dapat mencapai hingga 200 persen dari target, tergantung kondisi pasar. Sementara itu, setelmen hasil lelang dijadwalkan berlangsung pada 23 April 2026 (T+2).

Seri SBSN yang Ditawarkan

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menawarkan tiga seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan lima seri Project Based Sukuk (PBS). Adapun seri yang tersedia meliputi SPNS01062026, SPNS12102026, SPNS03022027, PBS030, PBS040, PBSG002, PBS034, dan PBS038.

Seluruh seri tersebut merupakan reopening. Dengan demikian, jatuh tempo instrumen bervariasi, mulai dari Juni 2026 hingga Desember 2049.

Green Sukuk Kembali Hadir

Di sisi lain, pemerintah kembali menghadirkan Green Sukuk melalui seri PBSG002 di pasar perdana domestik. Langkah ini memperkuat komitmen dalam pembiayaan proyek ramah lingkungan. Selain itu, penerbitan ini juga melengkapi Green Sukuk yang telah hadir sebelumnya di pasar global maupun domestik.

Mekanisme Lelang

Selanjutnya, Bank Indonesia akan bertindak sebagai agen lelang SBSN. Proses lelang berlangsung secara terbuka (open auction) dengan metode harga beragam (multiple price).

Lelang dibuka pada Selasa, 21 April 2026 pukul 09.00 WIB. Kemudian, proses tersebut ditutup pada pukul 11.00 WIB. Setelah itu, hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama.

Partisipasi Investor

Untuk partisipasi, investor individu maupun institusi dapat mengikuti lelang melalui Dealer Utama yang telah ditunjuk. Selain itu, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan juga dapat ikut serta sesuai ketentuan.

Skema Syariah

Dalam penerapannya, pemerintah menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back untuk seri SPN-S. Sementara itu, seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased. Kedua skema ini mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Lebih lanjut, underlying asset SBSN berasal dari Barang Milik Negara serta proyek dalam APBN 2026 yang telah mendapat persetujuan DPR.

Fleksibilitas Penerbitan

Pada akhirnya, pemerintah menegaskan fleksibilitas dalam menentukan jumlah penerbitan. Artinya, jumlah yang diterbitkan bisa lebih besar maupun lebih kecil dari target indikatif. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi pasar serta kebutuhan pembiayaan negara.

Sumber: kemenkeu.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page