Posted in

Sindikat Kayu Ilegal Lintas Pulau Dibongkar, Gudang Penampungan di Samarinda Terungkap

Foto: Petugas gabungan memberikan keterangan kepada awak media saat proses wawancara, dengan truk bermuatan kayu ulin yang diamankan sebagai barang bukti terlihat di lokasi. (Sumber: menlhk.go.id).

JAKARTA, ArtistikNews.com -Tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan, dan Ditreskrimsus Polda Kaltim membongkar jaringan perdagangan kayu ilegal lintas pulau. Selain itu, aparat menetapkan seorang pria berinisial PS alias R (51) sebagai tersangka utama yang mengelola gudang penampungan kayu. Rabu (22/4/2026).

Lebih lanjut, penindakan ini menunjukkan kerja sama lintas instansi dalam menekan kejahatan sektor kehutanan di Kalimantan Timur.

Temuan Awal di Pelabuhan Semayang

Pengungkapan kasus ini bermula pada 21 April 2026. Saat itu, Tim Quick Response Lanal Balikpapan melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Kemudian, petugas menghentikan sebuah truk yang dikemudikan oleh F (24) bersama kernet AF (17).

Truk tersebut mengangkut kayu ulin dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Namun demikian, petugas menduga dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Lanal Balikpapan menyerahkan penanganan kasus kepada Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan. Setelah itu, tim gabungan bersama Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penelusuran asal-usul kayu tersebut.

Hasilnya, petugas menemukan sebuah gudang penampungan di Loa Janan, Kota Samarinda. Di lokasi itu, petugas mengamankan PS sebagai penanggung jawab gudang. Selain itu, SM (24) yang bertugas melangsir kayu menggunakan mobil pick-up juga ikut diamankan.

Sebagai barang bukti, aparat menyita truk bermuatan kayu ulin beserta dokumen pendukungnya.

Jerat Hukum untuk Pelaku

Kemudian, penyidik menjerat tersangka PS dengan Pasal 12, Pasal 14, dan Pasal 16 jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Regulasi tersebut telah diperbarui melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026 serta KUHP terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar,” ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom dalam keterangannya.

Lebih jauh, Leonardo menegaskan bahwa penyidik tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. Ia juga telah meminta tim untuk mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan lain yang terlibat.

Selain itu, ia menekankan pentingnya penindakan berkelanjutan untuk memutus rantai perdagangan kayu ilegal.

Sinergi Aparat Perkuat Penegakan Hukum Kehutanan

Terakhir, Leonardo menilai keberhasilan operasi ini lahir dari sinergi antara Gakkum Kehutanan, TNI AL, dan Polri. Oleh karena itu, ia menegaskan komitmen untuk terus menindak pengangkutan hasil hutan ilegal.

“Keberhasilan ini adalah buah dari sinergi yang solid antara Gakkum Kehutanan, TNI AL, dan Polri. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pengangkutan hasil hutan yang tidak sah demi menjaga kelestarian hutan,” pungkas Leonardo.

Sumber: menlhk.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten ini dilindungi. Kalau mau pakai atau mengutip, silakan izin dulu ya