Posted in

Transformasi Digital, Kemenperin Dukung Sertifikasi Drone Berstandar Nasional untuk Penguatan Industri Alsintan

Foto: Drone pertanian yang dipajang dalam sebuah pameran teknologi industri, sebagai bagian dari pengembangan inovasi dan standardisasi nasional. (Sumber: kemenprin.go.id)

JAKARTA, ArtistikNews.com – Kementerian Perindustrian terus memperkuat daya saing industri alat dan mesin pertanian (alsintan) nasional. Selain itu, pemerintah mendorong standardisasi teknologi industri 4.0, termasuk drone pertanian. Minggu (19/4/2026). 

Upaya ini penting untuk menjaga kualitas, keamanan, dan keandalan produk. Dengan demikian, transformasi sektor pertanian modern dapat berjalan lebih optimal.

Standar Nasional sebagai Perlindungan Industri

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pentingnya Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk teknologi baru seperti drone. Ia menilai standar tersebut sebagai instrumen strategis yang melindungi industri dalam negeri sekaligus konsumen.

“Penerapan standar pada drone pertanian bukan sekadar pelengkap, melainkan instrumen penting untuk menjamin kualitas dan keamanan produk yang beredar di pasar. Oleh karena itu, kami ingin memastikan bahwa transformasi menuju Pertanian 4.0 didukung oleh teknologi yang tangguh dan memiliki daya saing tinggi, baik di level domestik maupun global,” ujar Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/4).

Penguatan Peran Standardisasi

Selanjutnya, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menjelaskan bahwa standardisasi berperan penting dalam menciptakan keseragaman mutu. Selain itu, standardisasi juga meningkatkan efisiensi operasional industri alsintan.

“Standardisasi alsintan, termasuk drone, adalah kunci untuk menciptakan keseragaman mutu dan efisiensi operasional. Melalui sertifikasi yang dilakukan oleh unit kerja kami, kami berkomitmen mendampingi industri untuk naik kelas dan mampu bersaing di pasar global,” ungkapnya.

Implementasi Sertifikasi Drone SNI 9199:2023

Kemudian, Kemenperin melalui Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Logam dan Mesin (BBSPJILM) memperoleh penunjukan dari Badan Standardisasi Nasional (BSN). Lembaga ini menjalankan sertifikasi drone pertanian berdasarkan SNI 9199:2023 yang mencakup persyaratan mutu dan metode pengujian.

Di sisi lain, Kepala BBSPJILM Mogadishu Djati Ertanto menegaskan kesiapan lembaganya. Ia menyebut bahwa pihaknya telah memperkuat fasilitas dan sumber daya manusia.

“Kami telah meningkatkan kapabilitas laboratorium dan auditor untuk menjawab tantangan teknologi drone pertanian,” tuturnya.

Keandalan Operasional Teknologi

Selanjutnya, skema SNI 9199:2023 memastikan setiap drone yang lolos uji memiliki struktur dan fungsi yang andal. Selain itu, BBSPJILM juga menilai aspek keamanan operasional secara menyeluruh.

“Fokus kami adalah memastikan inovasi produsen lokal tidak hanya canggih di atas kertas, tetapi juga andal dan aman saat dioperasikan di lapangan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, drone pertanian memiliki risiko operasional karena membawa pestisida dan pupuk. Tanpa standar yang jelas, risiko seperti ketidakefisienan penyemprotan dan gangguan keselamatan dapat muncul. Oleh karena itu, SNI 9199:2023 hadir sebagai solusi untuk menjamin keamanan dan keandalan sistem.

Dampak bagi Industri dan Petani

Selain itu, sertifikasi ini memberikan banyak manfaat bagi industri dan pengguna. Produk menjadi lebih kredibel, dan akses pasar semakin luas, termasuk melalui pengadaan pemerintah berbasis e-katalog. Di samping itu, risiko kegagalan fungsi juga dapat ditekan.

Bagi petani, penggunaan drone tersertifikasi meningkatkan akurasi penyemprotan. Akibatnya, biaya produksi dapat ditekan secara lebih efisien.

Dorongan Daya Saing Nasional

Sebagai penutup, Kemenperin mengajak pelaku industri drone pertanian untuk memanfaatkan layanan sertifikasi ini. Dengan demikian, langkah ini menjadi strategi penting untuk meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page