MATARAM, ArtistikNews.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan. Ia menyampaikan hal itu saat kunjungan ke Universitas Islam Negeri Mataram (UIN Mataram) dan Universitas Mataram (UNRAM), sekaligus menyaksikan Deklarasi Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Minggu (19/4/2026).
Kampus Harus Jadi Ruang Aman dan Responsif
Menteri PPPA menilai kasus kekerasan di lingkungan pendidikan masih menjadi perhatian serius. Ia menyebut isu tersebut juga banyak dibicarakan di media sosial.
Pemerintah, kata dia, sudah menjalankan berbagai langkah strategis. Langkah itu mencakup pencegahan, penguatan regulasi, hingga layanan perlindungan korban.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dan membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
“Kita melihat kasus-kasus kekerasan ramai didiskusikan di media sosial, diantaranya juga terjadi di perguruan tinggi. Dalam menangani dinamika ini, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menekan angka kekerasan melalui langkah-langkah strategis. Mulai dari pencegahan, penguatan regulasi, implementasi program, hingga penyediaan layanan perlindungan yang komprehensif bagi korban.”
Menteri PPPA menjelaskan bahwa maraknya kasus di kampus dan media sosial menunjukkan perlunya penguatan sistem perlindungan. Ia menekankan pentingnya pencegahan, regulasi, dan layanan korban yang lebih efektif.
“Meski begitu, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri melainkan perlu sinergi dan kolaborasi lintas sektor. Karena berdasarkan survei Kemendiktisaintek (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) tahun 2020 masih terdapat sekitar 63 persen kasus kekerasan tidak dilaporkan. Kondisi ini menegaskan pentingnya peningkatan edukasi publik serta penguatan layanan bagi korban agar mereka berani melapor,” ungkap Menteri PPPA.
Ia menegaskan bahwa penanganan kekerasan membutuhkan kerja sama semua pihak. Data yang menunjukkan tingginya kasus tidak dilaporkan, kata dia, memperkuat kebutuhan edukasi publik dan sistem pelaporan yang lebih terbuka.
Penguatan Regulasi di Lingkungan Kampus
Pemerintah memperkuat kebijakan melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Aturan ini memperluas tugas Satgas PPKPT.
Satgas kini menangani tidak hanya kekerasan seksual, tetapi juga perundungan, kekerasan fisik, verbal, hingga intoleransi.
Apresiasi untuk UIN Mataram dan UNRAM
“Kami mengapresiasi upaya kampus UNRAM dan UIN Mataram yang telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika termasuk mahasiswa. Mudah-mudahan komitmen dan deklarasi anti kekerasan terhadap perempuan dan anak yang digaungkan oleh kampus bisa benar-benar memberikan manfaat bagi semua,” kata Menteri PPPA.
Komitmen Kampus Melalui Deklarasi
Rektor UIN Mataram, Masnun Tahir, dan Rektor Universitas Mataram, Sukardi, menyatakan komitmen untuk menciptakan kampus yang setara dan bebas kekerasan. Mereka membacakan Deklarasi Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Deklarasi itu menolak semua bentuk kekerasan, memperkuat perlindungan, dan mendorong kampus yang aman serta bebas rasa takut.
Penguatan Layanan Perlindungan Korban
Kemen PPPA mengoptimalkan layanan SAPA 129 dan sistem SIMFONI PPA. Pemerintah daerah juga memperkuat koordinasi melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.
Langkah ini bertujuan agar korban mendapat pendampingan lebih cepat dan terarah.
Perguruan Tinggi Responsif Gender
Menteri PPPA juga mendorong penerapan Perguruan Tinggi Responsif Gender (PTRG). Ia menekankan integrasi keadilan gender dalam kebijakan, kurikulum, hingga layanan kampus.
Ia juga menegaskan prinsip zero tolerance terhadap kekerasan di lingkungan pendidikan.
Kolaborasi Daerah dalam Pencegahan Kekerasan
Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti, menegaskan bahwa penanganan kekerasan membutuhkan kerja bersama seluruh elemen. Ia menilai setiap langkah kecil tetap berdampak besar.
“Sejumlah kasus yang terjadi menunjukkan bahwa isu kekerasan terhadap perempuan dan anak juga perlu menjadi perhatian serius di lingkungan pendidikan, baik di perguruan tinggi, madrasah, pondok pesantren, maupun sekolah negeri. Oleh karena itu, semua pihak perlu memiliki komitmen yang sama untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan,” ujar Indah.
Sumber: kemenpppa.go.id
