LEBAK, ArtistikNews.com – Dugaan sikap arogan yang dilakukan oleh oknum staf pada Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, kini berbuntut laporan resmi. Pimpinan Redaksi ArtistikNews, Muktar yang akrab disapa Ambon, melayangkan surat laporan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Lebak agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari pimpinan instansi terkait. Jumat (13/2/2026).
Laporan tersebut dilayangkan setelah oknum staf tersebut diduga menunjukkan sikap arogan serta tidak mencerminkan etika sebagai aparatur sipil negara (ASN) ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Pimpinan Redaksi ArtistikNews, Muktar, menegaskan bahwa sikap arogan yang ditunjukkan oleh oknum aparatur pemerintah tidak seharusnya terjadi, terlebih terhadap wartawan yang datang dalam rangka menjalankan tugas mencari informasi untuk kepentingan publik.
“Yang kami sesalkan bukan hanya soal komunikasi yang tidak berjalan baik, tetapi sikap arogan yang ditunjukkan oleh oknum staf tersebut. Sikap seperti itu jelas tidak mencerminkan etika seorang aparatur yang seharusnya melayani masyarakat,” tegas Muktar.
Ia menjelaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari dan memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
Menurutnya, sikap arogan yang ditunjukkan oleh oknum tersebut berpotensi menghambat kerja jurnalistik serta tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi di lingkungan pemerintahan.
“Pers bekerja berdasarkan undang-undang. Ketika wartawan datang untuk mencari informasi, seharusnya aparat pemerintah merespons secara profesional, bukan justru menunjukkan sikap arogan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti kewajiban aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan bahwa ASN harus menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Tidak hanya itu, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, aparatur pemerintah juga diwajibkan memberikan pelayanan yang transparan, responsif, dan menghormati hak masyarakat dalam memperoleh informasi.
“ASN itu pelayan publik. Jika ada aparatur yang justru menunjukkan sikap arogan kepada masyarakat atau wartawan, tentu hal tersebut menjadi catatan serius yang harus segera dievaluasi oleh pimpinan,” katanya.
Melalui surat laporan yang telah dilayangkan kepada Kasatpol PP Kabupaten Lebak, Muktar berharap agar pimpinan instansi tersebut dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pembinaan terhadap oknum yang bersangkutan..
Ia menilai, langkah tersebut penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang serta menjadi pengingat bagi seluruh aparatur pemerintah agar selalu menjaga sikap dan etika dalam melayani masyarakat.
“Ini bukan semata-mata persoalan antara wartawan dengan oknum aparat, tetapi menyangkut etika pelayanan publik dan penghormatan terhadap kerja pers. Kami berharap ada evaluasi agar aparatur pemerintah bisa lebih profesional,” ujarnya.
Menurutnya, jika sikap arogan aparatur pemerintah dibiarkan tanpa pembinaan, maka hal tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak belum memberikan tanggapan resmi terkait surat laporan yang dilayangkan oleh Pimpinan Redaksi ArtistikNews tersebut. (Red).

