LSIM Banten Ajukan Dua Tuntutan
Dalam aksi nanti, DPW LSIM Banten akan menyampaikan dua tuntutan.
Pertama, organisasi itu meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mengevaluasi tata kelola Dana BOSP SMA dan SMK secara menyeluruh.
Kedua, organisasi itu mendesak BPK RI Perwakilan Banten segera melaksanakan audit kinerja dan audit kepatuhan terhadap tata kelola Dana BOSP SMA dan SMK se-Provinsi Banten untuk Tahun Anggaran 2025 hingga Triwulan III Tahun 2026.
“Tuntutan kedua, kami meminta BPK RI Perwakilan Banten segera melaksanakan audit kinerja dan audit kepatuhan terhadap tata kelola Dana BOSP SMA dan SMK se-Provinsi Banten untuk Tahun Anggaran 2025 hingga Triwulan III Tahun 2026. Kami berharap langkah itu dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai pengelolaan anggaran pendidikan,” ujar Komeng.
Lebih lanjut, Komeng menilai audit tersebut penting karena dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai pengelolaan anggaran pendidikan.
Audiensi Berawal dari Surat Juli 2026
Sebelumnya, DPW LSIM Banten mengirim surat permohonan audiensi bernomor 034/L/SEK-LSIM-BANTEN/VII/2026 pada 23 Juli 2026.
Organisasi itu mengusulkan pelaksanaan audiensi pada 31 Juli 2026. Tujuannya, membahas tata kelola Dana BOSP SMA dan SMK di Provinsi Banten. Akan tetapi, hingga jadwal tersebut berlalu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten belum memberikan tanggapan.
Oleh sebab itu, DPW LSIM Banten memutuskan menyalurkan aspirasi melalui aksi dengan lebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian.
ArtistikNews.com Masih Menunggu Konfirmasi
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, ArtistikNews.com masih mengupayakan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mengenai rencana aksi dan tuntutan DPW LSIM Banten.
Apabila dinas tersebut memberikan tanggapan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.
Selain itu, redaksi juga membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan ralat kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, BPK RI Perwakilan Banten, maupun pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red-AN).











