Selain itu, pelanggaran juga ditemukan dalam kegiatan yang dilakukan oleh dua KBIHU, yakni Nurul Haramain Probolinggo dan Al Azhar Jakarta. Kegiatan di luar program resmi telah dilakukan tanpa izin serta tanpa koordinasi dengan petugas setempat.
“Kami pastikan akan memberikan sanksi tegas kepada KBIHU yang melanggar ketentuan. Tak ada kompromi atas segala bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan dan ketertiban jemaah,” tegasnya.
Imbauan dan Informasi Tambahan
Seluruh KBIHU kembali diingatkan agar mematuhi aturan operasional yang telah ditetapkan. Setiap kegiatan wajib dikoordinasikan dengan Ketua Kloter dan Kepala Sektor guna menghindari risiko yang tidak diinginkan.
Pemerintah juga telah menyediakan program ziarah resmi yang aman dan gratis di Madinah, termasuk kunjungan ke Masjid Quba, Masjid Qiblatain, dan Jabal Uhud.
Sementara itu, satu jemaah dari kloter LOP-05 dilaporkan ditolak masuk Arab Saudi karena masalah hukum sebelumnya. Jemaah tersebut telah dipulangkan ke Indonesia sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Sumber: haji.go.id).
