JAKARTA | ARTISTIKNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto menempatkan kedaulatan data sebagai salah satu fondasi penting dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Hal tersebut menjadi pembahasan utama saat Presiden menerima Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Pertemuan tersebut melibatkan unsur DPR RI, akademisi, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Mereka membahas penguatan tata kelola data nasional melalui penyusunan regulasi yang mengatur integrasi, keamanan, dan akuntabilitas pengelolaan informasi di Indonesia.
Melalui kebijakan Satu Data Indonesia, pemerintah ingin membangun sistem informasi nasional yang lebih terpadu. Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan ketepatan pelayanan publik sekaligus memperkuat keamanan pertukaran informasi dan ketahanan siber.
Prabowo Soroti Pentingnya Kedaulatan Data Nasional
Perkembangan digitalisasi membawa kebutuhan baru dalam pengelolaan informasi negara. Pemerintah membutuhkan sistem data yang kuat agar dapat menjaga keamanan informasi sekaligus mendukung berbagai kepentingan nasional.
Dalam pertemuan di Istana Kepresidenan, Prabowo menegaskan bahwa kedaulatan data memiliki peran strategis bagi keutuhan bangsa. Pesan tersebut disampaikan melalui unggahan akun media sosial @sekretariat.kabinet.
“Bapak Presiden menegaskan bahwa kedaulatan data adalah fondasi penting dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah arus digitalisasi,” sebagaimana dikutip dalam unggahan akun media sosial @sekretariat.kabinet.
Penegasan tersebut menjadi salah satu landasan pembahasan penyusunan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat kemampuan negara dalam mengelola informasi secara terpadu dan bertanggung jawab.
Selain itu, kedaulatan data berkaitan dengan kemampuan pemerintah menjaga keamanan informasi yang digunakan dalam berbagai kegiatan penyelenggaraan negara. Karena itu, tata kelola data membutuhkan kebijakan yang jelas dan melibatkan berbagai unsur pemerintahan.
UU Satu Data Indonesia Dorong Integrasi Informasi Pemerintah
Penyusunan Undang-Undang Satu Data Indonesia menjadi salah satu agenda penting dalam memperkuat pengelolaan informasi nasional. Pemerintah melibatkan DPR RI, kalangan akademisi, serta kementerian dan lembaga terkait dalam pembahasan regulasi tersebut.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola data yang terintegrasi. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah ingin memperkuat koordinasi dalam pengelolaan informasi nasional.
Integrasi data juga memiliki kaitan langsung dengan kualitas pelayanan publik. Pemerintah membutuhkan informasi yang akurat agar dapat mendukung penyelenggaraan layanan kepada masyarakat secara lebih tepat.
Melalui unggahan yang sama, Sekretariat Kabinet turut menjelaskan tujuan penguatan integrasi data nasional tersebut.
“Integrasi data diharapkan dapat mendukung pelayanan publik yang lebih akurat, serta memperkuat keamanan pertukaran informasi dan ketahanan siber,” tertulis dalam keterangan tersebut.
Harapan tersebut menunjukkan bahwa penyusunan regulasi tidak hanya berorientasi pada penyatuan sistem informasi. Pemerintah juga ingin memastikan pengelolaan data mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Keamanan Pertukaran Informasi Menjadi Perhatian
Selain mendorong integrasi, penyusunan Undang-Undang Satu Data Indonesia juga menempatkan keamanan informasi sebagai bagian penting dalam tata kelola nasional.
Pertukaran data membutuhkan sistem pengelolaan yang memperhatikan keamanan dan akuntabilitas. Dengan demikian, pemerintah dapat memperkuat kepercayaan terhadap penggunaan informasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ketahanan siber juga menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam pembahasan tersebut. Penguatan keamanan informasi diharapkan berjalan seiring dengan upaya pemerintah membangun sistem data yang terintegrasi.
Karena itu, penyusunan regulasi Satu Data Indonesia diarahkan untuk menciptakan tata kelola yang terpadu, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pendekatan tersebut juga menempatkan data sebagai bagian penting dalam mendukung berbagai kebutuhan pemerintahan. Pemerintah memerlukan informasi yang kuat sebagai dasar dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Ingin Tingkatkan Akurasi Pelayanan Publik
Salah satu tujuan utama penguatan tata kelola data nasional adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik. Integrasi informasi diharapkan membantu pemerintah menyediakan data yang lebih akurat dalam mendukung penyelenggaraan berbagai layanan.
Ketersediaan informasi yang terpadu juga menjadi bagian penting dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih akuntabel. Oleh karena itu, pemerintah mendorong penyusunan regulasi yang mampu memperkuat pengelolaan data secara menyeluruh.
Melalui Undang-Undang Satu Data Indonesia, pemerintah mengarahkan pengelolaan informasi agar memiliki sistem yang lebih terstruktur. Keamanan dan pertanggungjawaban penggunaan data juga menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan tersebut.
Dengan demikian, regulasi ini tidak hanya membahas aspek teknis pengelolaan informasi. Pemerintah juga menempatkan pemanfaatan data sebagai salah satu unsur pendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
DPR RI dan Akademisi Ikut Membahas Regulasi Satu Data
Pertemuan Presiden Prabowo dengan Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia turut melibatkan sejumlah pejabat DPR RI, akademisi, serta perwakilan pemerintah.
Dari unsur pimpinan DPR RI, hadir Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Kehadiran keduanya melengkapi keterlibatan unsur legislatif dalam pembahasan kebijakan tata kelola data nasional.
Kalangan akademisi juga ikut memberikan keterlibatan melalui kehadiran Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ekologi Manusia IPB University Prof. Dr. Sofyan Sjaf.
Sementara itu, unsur pemerintah diwakili Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti. Kehadiran perwakilan kementerian turut melengkapi pembahasan mengenai penguatan sistem data nasional.
Selain itu, sejumlah pejabat DPR RI juga menghadiri pertemuan tersebut, yakni Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, serta Kepala Badan Keahlian DPR RI Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono.
Kehadiran berbagai unsur tersebut memperlihatkan keterlibatan legislatif, akademisi, dan pemerintah dalam proses penyusunan Undang-Undang Satu Data Indonesia.
Kedaulatan Data Menjadi Bagian dari Penguatan Tata Kelola Nasional
Penyusunan Undang-Undang Satu Data Indonesia menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengelolaan informasi di tingkat nasional.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah ingin membangun sistem data yang terintegrasi, aman, dan akuntabel. Pada saat yang sama, kebijakan ini diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta memperkuat keamanan pertukaran informasi.
Penegasan Presiden Prabowo mengenai pentingnya kedaulatan data juga memberikan arah bagi pembahasan regulasi tersebut. Pemerintah menempatkan pengelolaan informasi sebagai salah satu aspek penting dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah perkembangan digitalisasi.
Dengan melibatkan DPR RI, akademisi, serta kementerian dan lembaga terkait, penyusunan regulasi ini menjadi agenda bersama untuk memperkuat tata kelola data nasional.
Ke depan, penguatan integrasi informasi diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menjaga kedaulatan Indonesia dalam menghadapi perkembangan era digital.











