Posted in

Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Pabuaran Serang Jadi Sorotan

Ambon, Artistik News
Dugaan penimbunan solar bersubsidi di kawasan galian pasir Kampung Pancanegara, Pabuaran, Kabupaten Serang
Caption Foto: Ilustrasi dugaan penampungan dan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten. Ilustrasi dibuat menggunakan AI. (Istimewa)

SERANG, ARTISTIKNEWS.COM – Dugaan penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi mencuat di Kampung Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten. Berdasarkan informasi awal tim media di lapangan, aktivitas pengumpulan solar di sebuah lokasi yang berada di tengah area tambang galian pasir itu diduga melibatkan kendaraan yang berulang kali mengangkut BBM untuk kemudian dipindahkan ke jeriken. Jumat (9/10\2026).

Aktivitas Pengumpulan Solar di Area Galian Pasir

Dugaan aktivitas pengumpulan solar bersubsidi tersebut menjadi perhatian setelah tim media melakukan pemantauan di lokasi. Dalam penelusuran itu, tim menemukan kendaraan roda empat yang memasuki area galian tambang yang diduga menjadi tempat penampungan solar.

Lokasi tersebut disebut sebagai lapak penampungan atau tempat pengumpulan solar yang menggunakan jeriken. Namun, informasi awal tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan asal BBM, tujuan pengangkutan, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Tim media juga menelusuri dugaan penggunaan kendaraan untuk mengambil solar dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut diduga melakukan pengisian secara berulang sebelum memindahkan BBM ke wadah penampungan.

Naskah awal menyebut dugaan penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi agar dapat menampung solar dalam jumlah besar. Meski demikian, kapasitas kendaraan, cara pengisian, dan legalitas distribusi BBM tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan pihak berwenang.

Penjaga Lokasi Memberikan Keterangan

Saat menelusuri informasi di lokasi, tim media menemui seorang penjaga berinisial AN. Penjaga tersebut membenarkan adanya aktivitas pengisian dan pemindahan solar sebagaimana ditanyakan tim media.

Dalam keterangannya, AN mengaku melihat kendaraan keluar masuk untuk membawa BBM. Ia juga menjelaskan proses pemindahan solar menggunakan selang menuju jeriken.

“Saya juga sering melihat keluar masuk kendaraan pak. KR 4 saya sendri yang jaga bermuatan solar menggunakan kendaraan secara bulak balik, keluar masuk lalu di sedot gunakan selang kemudian di pindahkan ke sebuah jrigen, begitu pak jelasnya, ungkap AN.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi awal yang dihimpun tim media. Namun, keterangan seorang penjaga belum cukup untuk memastikan keseluruhan mekanisme pengadaan, pengangkutan, maupun penampungan solar bersubsidi di lokasi tersebut.

Karena itu, pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui apakah aktivitas tersebut melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi.

Identitas Pemilik dan Penanggung Jawab Perlu Diklarifikasi

Selain meminta keterangan penjaga, tim media berupaya menggali informasi mengenai pihak yang diduga mengelola aktivitas pengumpulan solar tersebut.

Dalam penelusuran itu, tim mengaku menemui seseorang berinisial RI yang disebut sebagai orang kepercayaan pemilik solar. Meski demikian, identitas pemilik dan peran masing-masing pihak belum terkonfirmasi secara independen.

Redaksi belum memiliki keterangan resmi dari pihak yang diduga memiliki atau mengelola tempat penampungan tersebut. Oleh sebab itu, dugaan keterlibatan pihak tertentu tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan hukum.

Klarifikasi dari pihak terkait dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum diperlukan untuk menjelaskan asal-usul BBM, pola distribusi, serta legalitas aktivitas yang berlangsung di lokasi.

Petani dan Nelayan Menjadi Perhatian

Dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi juga memunculkan kekhawatiran mengenai akses BBM bagi masyarakat yang berhak menerimanya.

Dalam naskah awal, tim media menyampaikan bahwa petani dan nelayan disebut mengalami kesulitan memperoleh solar bersubsidi. Namun, informasi mengenai kondisi tersebut masih membutuhkan keterangan tambahan dari para petani, nelayan, maupun pihak yang menangani distribusi BBM.

Solar bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam distribusi perlu ditelusuri agar penyaluran BBM sesuai peruntukannya.

Apabila ditemukan pelanggaran, aparat berwenang dapat menindaklanjutinya berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Aparat Penegak Hukum Diminta Menelusuri Dugaan

Tim media meminta aparat penegak hukum, mulai dari jajaran kepolisian setempat hingga Polda Banten, untuk menelusuri informasi mengenai dugaan penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi di Kampung Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Penelusuran tersebut diharapkan dapat mengungkap fakta mengenai aktivitas di lokasi, termasuk asal BBM, proses pengangkutan, pihak yang mengelola, serta kemungkinan pelanggaran dalam distribusinya.

Naskah awal juga merujuk Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Penerapan ketentuan pidana terhadap pihak tertentu tetap bergantung pada hasil penyelidikan, pembuktian, dan proses hukum. Dengan demikian, dugaan yang muncul di lapangan perlu diuji terlebih dahulu sebelum aparat menetapkan adanya pelanggaran.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang dihimpun dari sumber di lapangan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan atau berkaitan dengan pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Ms_Red).

Terbaru Lainnya

```

Konten ini dilindungi. Kalau mau pakai atau mengutip, silakan izin dulu ya