JAKARTA, ARTISTIKNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto meminta kajian mendalam mengenai penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan nasional. Arahan tersebut bertujuan memastikan aturan pemberantasan korupsi sesuai dengan kondisi Indonesia sekaligus memperkuat perlindungan kekayaan negara. Selasa (27/10/2026).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan hal itu setelah bertemu Presiden Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk mengubah definisi korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pembahasan juga mencakup kesesuaian aturan nasional dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Namun, Yusril menegaskan bahwa Presiden belum menyetujui usulan DEN. Prabowo justru meminta pemerintah mengkaji lebih jauh rumusan yang sesuai dengan situasi dan kebutuhan Indonesia.
“Saya baru berbicara dan berdiskusi dengan Pak Presiden sambil juga mendengarkan arahan beliau sehubungan dengan keinginan DEN (Dewan Ekonomi Nasional) untuk melakukan perubahan terhadap definisi korupsi yang ada di dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” ujar Yusril.
Prabowo Minta Pemerintah Dalami Usulan DEN
Usulan perubahan definisi korupsi menjadi salah satu pokok pembahasan dalam pertemuan Presiden Prabowo dengan Yusril. Pemerintah perlu menelaah substansi usulan tersebut sebelum menentukan rumusan yang akan digunakan dalam peraturan nasional.
Yusril menjelaskan, Presiden ingin pemerintah mempertimbangkan kondisi Indonesia secara mendalam. Dengan demikian, pembahasan tidak hanya berfokus pada perubahan istilah atau rumusan hukum.
Prabowo juga belum memberikan persetujuan terhadap usulan DEN. Presiden meminta kajian lebih lanjut agar pemerintah dapat merumuskan pengertian korupsi yang sesuai dengan kebutuhan negara.
“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” imbuh Yusril.
Arahan tersebut menempatkan kajian hukum sebagai langkah penting sebelum pemerintah mengambil keputusan. Selain itu, pemerintah perlu memperhatikan karakteristik persoalan korupsi yang berkembang di Indonesia.
UNCAC Jadi Salah Satu Acuan Pembahasan
Yusril menyebut pembahasan juga menyoroti hubungan aturan pemberantasan korupsi di Indonesia dengan UNCAC. Konvensi tersebut menjadi salah satu pedoman bagi negara peserta dalam menyusun ketentuan hukum nasional.
Menurut Yusril, UNCAC tidak membatasi tindak pidana korupsi hanya pada praktik penyuapan. Konvensi itu juga mencakup sejumlah aspek lain yang dapat menjadi pertimbangan dalam merumuskan aturan pemberantasan korupsi.
Karena itu, pemerintah perlu menelaah cakupan tindak pidana korupsi secara lebih luas. Kajian tersebut tetap harus mempertimbangkan situasi dan kebutuhan nasional.
Pembahasan mengenai UNCAC juga berkaitan dengan upaya memperkuat perlindungan kekayaan negara. Pemerintah ingin memastikan ketentuan hukum mampu menjawab persoalan yang dapat merugikan negara maupun perekonomian nasional.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa pemerintah masih berada pada tahap kajian. Pertemuan dengan Presiden belum menghasilkan keputusan untuk mengubah definisi korupsi dalam undang-undang.
Praktik Under-Invoicing dan Pencurian Ikan Jadi Perhatian
Selain penyuapan, gratifikasi, pemerasan, dan penyalahgunaan kewenangan, Yusril menyoroti praktik lain yang berpotensi menguras kekayaan bangsa. Ia menyebut manipulasi nilai transaksi atau under-invoicing di sektor pertambangan serta pencurian ikan di laut sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian.
Menurut Yusril, praktik tersebut dapat menimbulkan kerugian ekonomi dalam jumlah besar. Ia mencontohkan laporan produksi pertambangan yang tidak sesuai dengan jumlah sebenarnya.
“Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah under-invoicing yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun. Mereka menambang katakanlah 20 ribu ton yang dilaporkan cuma 10 ribu atau 15 ribu dan selama ini menguap uangnya ke luar negeri,” ungkap Yusril.
Yusril menilai praktik tersebut perlu masuk dalam perhatian serius pemerintah. Sebab, persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan tindakan pejabat yang menerima suap atau melakukan manipulasi harga.
Aktivitas yang mengurangi nilai ekonomi sumber daya nasional juga perlu mendapat perhatian. Dalam pandangan Yusril, negara harus melihat dampak praktik tersebut terhadap perekonomian dan kekayaan bangsa.
“Rakyat kita tidak pernah menyadari bahwa itu sebenarnya sangat serius, dan perlu kita selesaikan juga masalah ini walaupun, tapi perhatian kita lama-lama selama ini kan banyak masalah pejabat yang mark-up harga, yang menerima suap, ya itu memang harus kita berantas tapi juga jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti under-invoicing, pencurian ikan di laut yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga,” ujar Yusril menambahkan.
Kejelasan Unsur Kerugian Negara dan Perekonomian Negara
Yusril juga menyoroti pentingnya memperjelas pengertian keuangan negara dalam regulasi tindak pidana korupsi. Menurutnya, batasan yang jelas dapat membantu penegakan hukum berjalan tepat dan mengurangi risiko penafsiran yang keliru.
Ia menjelaskan bahwa undang-undang tindak pidana korupsi saat ini memuat unsur kerugian negara dan perekonomian negara. Namun, menurut Yusril, aspek perekonomian negara masih perlu mendapat pengembangan lebih lanjut.
Ia menilai kegiatan seperti pencurian ikan dan under-invoicing di sektor pertambangan dapat merugikan perekonomian negara. Karena itu, pemerintah perlu mengkaji bagaimana aturan tindak pidana korupsi dapat menjangkau persoalan tersebut.
“Jadi menurut saya sebenarnya di dalam undang-undang tipikor (tindak pidana korupsi) kita sekarang ini pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua itu perekonomian negara. Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan. Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan under-invoicing di bidang pertambangan jelas dia merugikan perekonomian negara, mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga,” ungkap Yusril.
Pembahasan tersebut menunjukkan perhatian terhadap dampak ekonomi dari berbagai praktik yang merugikan negara. Namun, penentuan rumusan hukum tetap memerlukan kajian mendalam agar pemerintah dapat menyusun ketentuan yang tepat.
Pemerintah Kaji Penyelarasan Aturan dengan Kepentingan Nasional
Yusril menyampaikan bahwa pemerintah akan terus mengkaji penyelarasan ketentuan tindak pidana korupsi dengan prinsip-prinsip UNCAC. Dalam proses tersebut, pemerintah tetap mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan Indonesia.
Kajian itu juga mencakup kepentingan nasional dalam mencegah kerugian negara serta menjaga kekayaan alam. Pemerintah perlu memastikan bahwa rumusan hukum mampu menjawab persoalan yang berkembang tanpa mengabaikan kondisi Indonesia.
Dengan demikian, pembahasan mengenai definisi korupsi tidak hanya menyangkut perubahan aturan. Pemerintah juga menelaah cakupan perlindungan terhadap keuangan negara dan perekonomian nasional.
Arahan Presiden Prabowo agar pemerintah melakukan kajian mendalam menjadi bagian dari proses tersebut. Pemerintah belum menyatakan persetujuan terhadap usulan DEN dan masih perlu menelaah berbagai aspek sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Melalui kajian itu, pemerintah berupaya merumuskan ketentuan pemberantasan korupsi yang sesuai dengan kebutuhan Indonesia. Perlindungan kekayaan negara, pencegahan kerugian ekonomi, dan penyelarasan dengan prinsip UNCAC menjadi bagian dari pembahasan yang disampaikan Yusril.











