LEBAK | ARTISTIKNEWS.COM – Pemerintah Desa Leuwicoo, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut menjadi forum pembahasan yang melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur kecamatan, pendamping desa, serta masyarakat. Musyawarah ini juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi dalam proses perencanaan dan penganggaran desa.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Leuwicoo Rajudin, Ketua BPD beserta anggota, unsur Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Asikin selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Muncang, Pendamping Lokal Desa (PLD), ketua RT dan RW, serta masyarakat.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat, terutama dalam membahas arah kebijakan anggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Rajudin Dorong Keterlibatan Masyarakat
Kepala Desa Leuwicoo, Rajudin, menjadi salah satu unsur utama dalam pelaksanaan musyawarah tersebut. Forum ini menjadi kesempatan bagi pemerintah desa dan unsur masyarakat untuk mengikuti pembahasan rancangan perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026.
Dalam draf pernyataan yang perlu dikonfirmasi sebelum publikasi, Rajudin menekankan pentingnya musyawarah dan keterlibatan masyarakat dalam proses pembahasan anggaran.
“Melalui Musyawarah Desa ini, kami berharap seluruh unsur yang hadir dapat berpartisipasi dalam pembahasan perubahan APBDes. Masukan dan aspirasi masyarakat sangat penting agar program yang direncanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga serta dapat dilaksanakan secara transparan dan bertanggung jawab,” ujar Rajudin dalam draf pernyataan yang masih perlu dikonfirmasi.
Rajudin juga menyampaikan bahwa koordinasi antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat perlu terus diperkuat agar setiap tahapan perencanaan dan penganggaran dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Pemerintah desa terbuka terhadap saran dan masukan dari masyarakat. Dengan komunikasi yang baik, kita dapat menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Leuwicoo,” katanya dalam draf pernyataan yang perlu dikonfirmasi.
Partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam proses pembangunan. Aspirasi warga dapat membantu pemerintah desa memahami kebutuhan di lapangan sehingga perencanaan program dapat dilakukan secara lebih terarah.
Selain itu, komunikasi antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat perlu terus dijaga agar proses penyelenggaraan pemerintahan berjalan terbuka dan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Asikin Tekankan Tertib Administrasi dan Koordinasi
Kasi Pemerintahan Kecamatan Muncang, Asikin, turut hadir dalam kegiatan Musdes tersebut. Kehadirannya menjadi bagian dari keterlibatan unsur kecamatan dalam forum pembahasan pemerintahan desa.
Dalam draf pernyataan yang perlu dikonfirmasi, Asikin menekankan pentingnya mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam proses perubahan APBDes.
“Pembahasan perubahan APBDes perlu dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah desa juga perlu memperhatikan tertib administrasi, transparansi, serta kesesuaian anggaran dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa,” demikian draf pernyataan Asikin.
Koordinasi antara pemerintah desa, BPD, pendamping desa, dan unsur kecamatan juga menjadi hal penting dalam mendukung kelancaran proses administrasi pemerintahan.
Setiap tahapan perubahan anggaran perlu mengikuti prosedur yang berlaku. Pemerintah desa harus memastikan bahwa dokumen perencanaan dan penganggaran tersusun dengan baik serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan koordinasi yang terjaga, proses pembahasan anggaran diharapkan dapat berjalan tertib dan memperhatikan ketentuan pengelolaan keuangan desa.
BPD, PKK, RT dan RW Turut Mengikuti Musyawarah
Kegiatan Musdes tersebut turut melibatkan Ketua BPD beserta anggota, unsur PKK, RT, RW, Pendamping Lokal Desa, dan masyarakat.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari proses komunikasi dan partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Setiap unsur dapat berkontribusi sesuai peran dan kewenangannya.
BPD memiliki fungsi sesuai ketentuan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Sementara itu, keterlibatan RT, RW, PKK, dan warga dapat membantu menyampaikan kebutuhan serta persoalan yang berkembang di lingkungan masyarakat.
Musyawarah juga memberikan ruang untuk membangun kesepahaman mengenai arah kebijakan desa. Meski demikian, setiap usulan dan keputusan anggaran tetap perlu mengikuti mekanisme resmi yang berlaku.
Perubahan APBDes Harus Sesuai Ketentuan
Perubahan APBDes merupakan bagian dari pengelolaan keuangan desa yang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prosesnya membutuhkan perencanaan yang cermat, administrasi yang tertib, serta pertanggungjawaban yang jelas.
Pemerintah desa perlu memastikan setiap penyesuaian anggaran memiliki dasar yang sesuai, memperhatikan kemampuan keuangan desa, dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Prinsip transparansi dan akuntabilitas juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Informasi mengenai arah kebijakan dan penggunaan anggaran perlu disampaikan melalui mekanisme yang sesuai agar dapat dipahami oleh warga.
Di sisi lain, partisipasi masyarakat tidak hanya dibutuhkan dalam forum musyawarah. Keterlibatan warga juga dapat berlanjut melalui penyampaian aspirasi dan pengawasan pembangunan sesuai aturan serta kewenangan masing-masing.
Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Desa
Pelaksanaan Musdes pembahasan rancangan perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 di Desa Leuwicoo menjadi bagian dari proses koordinasi antara pemerintah desa dan berbagai unsur yang terlibat.
Sinergi antara pemerintah desa, BPD, kecamatan, pendamping desa, serta masyarakat diperlukan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib dan partisipatif.
Melalui komunikasi yang baik, pemerintah desa diharapkan dapat memperhatikan kebutuhan masyarakat sekaligus memastikan setiap tahapan penganggaran berjalan sesuai ketentuan.
Adapun rincian perubahan anggaran, program prioritas, dan keputusan akhir musyawarah perlu merujuk pada dokumen resmi atau hasil keputusan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, proses pembahasan perubahan APBDes dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendukung pembangunan yang sesuai kebutuhan masyarakat Desa Leuwicoo, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak. (Red).











