LEBAK, ARTISTIKNEWS.COM – Hujan deras yang mengguyur kawasan Rangkasbitung tidak menghentikan langkah puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Taktis Demokratis Wanasalam (Mata Dewa). Mereka tetap menggelar aksi unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Kabupaten Lebak pada Senin (2/12/2024) untuk menyuarakan persoalan sengketa lahan di Blok Tenjolaya, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam.
Aksi tersebut menjadi bentuk desakan kepada pemerintah daerah agar segera mengambil langkah konkret terhadap konflik agraria yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Mahasiswa menilai persoalan lahan itu telah berlangsung cukup lama dan berdampak terhadap masyarakat, khususnya para petani yang menggantungkan kehidupan dari wilayah tersebut.
Mahasiswa Soroti Sengketa Lahan Tenjolaya
Massa aksi datang dengan membawa berbagai tuntutan terkait status lahan di kawasan Tenjolaya. Meski cuaca kurang bersahabat, mereka tetap bertahan menyampaikan aspirasi di depan gedung wakil rakyat.
Selain melakukan orasi, massa juga menyampaikan keberatan terhadap kondisi yang dinilai belum memberikan kepastian bagi masyarakat sekitar. Koordinator lapangan aksi, Refi Rizali, menjelaskan bahwa sebelum menuju Gedung DPRD Lebak, massa sempat mendatangi area pintu masuk Tenjolaya.
Di lokasi itu, kata Refi, mahasiswa melakukan aksi simbolis dengan merobohkan papan nama PT MII sebagai bentuk penolakan terhadap keberadaan perusahaan tersebut di kawasan sengketa.
“Tanah ini bukan milik PT MII karena izin SHGB sudah habis. Sesuai aturan, tanah tersebut kembali ke negara. Kami meminta DPRD Lebak mendorong Pj Bupati agar membagikan tanah itu kepada petani,” ujar Refi di tengah hujan deras.
Menurut mahasiswa, status hukum lahan perlu mendapatkan kejelasan agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Keterlambatan Pembahasan Jadi Sorotan
Selain membahas status lahan, mahasiswa juga menyinggung proses administrasi yang berkaitan dengan penanganan aspirasi petani.
Refi menilai terdapat hambatan dalam proses penyampaian aspirasi kepada DPRD Kabupaten Lebak. Ia menyoroti hilangnya surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya diajukan petani.
Menurut keterangannya, surat tersebut diajukan pada 14 Oktober 2024. Mahasiswa menilai persoalan tersebut membuat pembahasan menjadi terlambat dan memperpanjang proses penyelesaian masalah.
Kondisi itu, menurut mereka, menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penanganan aspirasi masyarakat. Karena itu, mahasiswa meminta agar proses administrasi dan komunikasi antarlembaga dapat berjalan lebih baik agar persoalan masyarakat tidak berlarut-larut.











