Posted in

Polres Lebak Ungkap 10 Kasus Curanmor, 15 Tersangka dan 48 Barang Bukti Diamankan

Redaksi, Artistik News
Kapolres Lebak AKBP Arninsi saat menyampaikan pengungkapan 10 kasus curanmor
Kapolres Lebak AKBP Arninsi menyampaikan pengungkapan 10 kasus curanmor di Mapolres Lebak, Jumat (28/8/2026). Sumber foto: Humas Polres Lebak (Istimewa)

LEBAK | ARTISTIKNEWS.COM – Polres Lebak Polda Banten mengungkap 10 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang disampaikan pada Jumat (28/8/2026), polisi mengamankan 15 tersangka dan 48 barang bukti.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si. dalam Press Conference Pengungkapan Kasus Curanmor di Lobby Mapolres Lebak, Jumat (28/8/2026).

Dalam konferensi pers itu, Kapolres Lebak didampingi Wakapolres Lebak Kompol Eddy Prastyo H., S.E., M.M., Kasat Reskrim AKP Fredo Leonard, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas Iptu Moestafa Ibnu Syafir, serta Kasat Tahti Ipda Asep M. Juanda.

Polisi Ungkap 10 Laporan Kasus Curanmor

Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak bersama Polsek jajaran melakukan pengungkapan terhadap 10 laporan polisi terkait kasus curanmor.

Dari jumlah tersebut, Sat Reskrim Polres Lebak menangani delapan kasus. Sementara itu, dua kasus lainnya ditangani Polsek Banjarsari dan Polsek Sajira.

Kapolres Lebak AKBP Arninsi menyebut keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak dan Polsek jajaran telah berhasil mengungkap kasus curanmor di wilayah hukum Polres Lebak,” ujar AKBP Arninsi.

Menurut dia, polisi juga berhasil mengamankan 15 orang yang menjadi tersangka dalam rangkaian pengungkapan tersebut.

“Sebanyak 10 laporan polisi berhasil diungkap dengan 15 orang tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas,” lanjutnya.

48 Barang Bukti Turut Diamankan

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengumpulkan puluhan barang bukti yang berkaitan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Polisi mencatat terdapat 48 barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan 10 laporan polisi tersebut.

Barang bukti itu terdiri dari 14 unit kendaraan roda dua, 14 buah STNK dan BPKB, 11 buah kunci kontak, satu unit rumah kunci, satu buah hoodie/sweater, satu unit handphone, satu buah dompet, empat buah kunci letter T, serta satu buah gembok.

Keberadaan berbagai barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang dilakukan Sat Reskrim Polres Lebak bersama Polsek jajaran.

Pelaku Manfaatkan Kelengahan Pemilik Kendaraan

Dalam penjelasannya, AKBP Arninsi mengungkapkan pola yang digunakan para pelaku ketika menjalankan aksinya.

Para pelaku mengambil kendaraan milik korban yang sedang terparkir maupun berada di lokasi tertentu. Mereka memanfaatkan kondisi ketika pemilik kendaraan lengah.

Karena itu, kepolisian meminta masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan untuk mengecek barang bukti hasil pengungkapan tersebut.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami akan terus melakukan pengembangan dan bagi masyarakat yang merasa kehilangan agar datang mengecek kendaraan dan dengan membawa surat kepemilikan kendaraan tersebut,” jelasnya.

Masyarakat yang hendak melakukan pengecekan perlu membawa surat kepemilikan kendaraan sebagai dokumen pendukung.

Polres Lebak Perkuat Upaya Pencegahan

Pengungkapan kasus tersebut juga menjadi bagian dari upaya Polres Lebak menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

AKBP Arninsi menegaskan bahwa kepolisian akan meningkatkan langkah preventif dan represif untuk menjaga keamanan wilayah hukum Polres Lebak.

Upaya pencegahan juga membutuhkan keterlibatan masyarakat. Polisi meminta pemilik kendaraan meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika meninggalkan kendaraan di tempat parkir.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kendaraan di tempat yang rawan,” imbaunya.

Penggunaan kunci pengaman tambahan menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan pemilik kendaraan untuk mengurangi risiko pencurian.

Polisi Ajak Warga Laporkan Aktivitas Mencurigakan

Selain meningkatkan pengamanan kendaraan, masyarakat juga diminta segera berkoordinasi dengan kepolisian ketika menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Polres Lebak membuka layanan Polisi 110 untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat respons kepolisian terhadap berbagai gangguan keamanan di tengah masyarakat.

“Polres Lebak akan terus hadir memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup AKBP Arninsi.

Dengan pengungkapan 10 kasus curanmor tersebut, Polres Lebak menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat. Polisi juga mengajak warga ikut berperan aktif melalui kewaspadaan dan pelaporan apabila menemukan indikasi tindak pidana.

Terbaru Lainnya

```

Konten ini dilindungi. Kalau mau pakai atau mengutip, silakan izin dulu ya