LEBAK | ARTISTIKNEWS.COM – Jaringan Pewarta Indonesia (JPI) memberikan tanggapan terhadap pembahasan akun TikTok @Abah80 mengenai dugaan oknum wartawan yang disebut meminta sejumlah uang kepada pihak sekolah atau yayasan di Kabupaten Serang. JPI menilai masyarakat memiliki hak menyampaikan kritik, tetapi pembahasan di ruang publik tetap perlu menjaga batas antara dugaan terhadap individu dan penilaian terhadap profesi wartawan secara keseluruhan. Rabu (26/8/2026).
JPI Cermati Pembahasan @Abah80
Jaringan Pewarta Indonesia (JPI) mencermati sejumlah pembahasan yang muncul melalui akun TikTok @Abah80, termasuk siaran langsung yang mengangkat dugaan persoalan terkait seorang oknum wartawan.
Ketua JPI, Muchtar/Ambon, mengatakan pihaknya memahami bahwa pembahasan tersebut mengarah kepada oknum tertentu. Menurutnya, JPI tidak memandang pembahasan @Abah80 sebagai tudingan kepada seluruh wartawan ataupun seluruh organisasi masyarakat.
JPI juga menghargai klarifikasi yang telah disampaikan terkait maksud pembahasan tersebut.
“Kami memahami bahwa yang dibahas adalah oknum dan bukan seluruh wartawan atau LSM. Kami juga menghargai klarifikasi yang telah disampaikan. Jadi, kami tidak bermaksud mengatakan bahwa @Abah80 telah menyamakan semua wartawan atau semua LSM,” ujar Muchtar.
Menurut JPI, penjelasan tersebut penting agar masyarakat memahami konteks persoalan secara utuh.
Kritik terhadap Oknum Tetap Menjadi Hak Masyarakat
JPI menegaskan masyarakat mempunyai hak untuk menyampaikan kritik terhadap seseorang yang diduga melakukan kesalahan.Kritik tersebut menjadi bagian dari kontrol sosial, yaitu bentuk pengawasan masyarakat terhadap tindakan individu maupun lembaga.
Karena itu, JPI tidak mempersoalkan kritik yang disampaikan kepada wartawan, LSM, maupun pihak lainnya selama kritik tersebut berkaitan dengan persoalan yang dianggap perlu mendapat perhatian.
Namun, JPI mengingatkan bahwa kritik perlu disampaikan dengan informasi yang jelas. Masyarakat juga perlu membedakan antara dugaan dan fakta agar tidak mengambil kesimpulan sebelum proses pembuktian selesai.
JPI Tidak Membela Oknum Wartawan
Muchtar/Ambon menegaskan JPI tidak akan membela wartawan yang terbukti menyalahgunakan profesinya.
Menurutnya, wartawan mempunyai tanggung jawab kepada masyarakat. Karena itu, profesi tersebut tidak boleh digunakan untuk memberikan tekanan, melakukan intimidasi, atau memperoleh keuntungan pribadi dengan cara yang bertentangan dengan hukum.
“Kami tidak membela oknum. Kalau memang ada wartawan yang terbukti melakukan pemerasan, intimidasi, atau menyalahgunakan profesinya, silakan diproses sesuai hukum. Profesi wartawan tidak boleh dijadikan alat untuk menekan atau mencari keuntungan pribadi,” tegas Muchtar/Ambon.
JPI mendorong pihak yang merasa dirugikan untuk menggunakan jalur hukum apabila memiliki bukti mengenai dugaan tersebut. Dengan begitu, aparat penegak hukum dapat memeriksa persoalan berdasarkan bukti dan keterangan dari pihak yang berkaitan.











