JPI Minta Dugaan Tidak Langsung Dianggap Fakta
JPI juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menganggap sebuah tudingan sebagai fakta. Dugaan masih membutuhkan pembuktian, sedangkan fakta harus memiliki dasar berupa bukti atau keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut JPI, prinsip tersebut penting dalam setiap persoalan yang berkembang di media sosial.
Pembahasan yang terus berulang dapat membuat masyarakat memperoleh kesimpulan berbeda-beda. Sebagian orang dapat memahami konteks persoalan, sementara sebagian lainnya mungkin hanya melihat potongan informasi. Karena itu, JPI meminta semua pihak menyampaikan informasi secara hati-hati.
JPI Khawatir Muncul Persepsi yang Lebih Luas
Muchtar menjelaskan bahwa perhatian JPI bukan karena pihaknya menganggap @Abah80 secara langsung menyamakan seluruh wartawan dengan dugaan tindakan oknum.
JPI justru memperhatikan kemungkinan munculnya persepsi berbeda ketika pembahasan mengenai persoalan tersebut terus berulang di ruang publik.
“Kekhawatiran kami bukan karena @Abah80 secara langsung menyamakan seluruh wartawan atau LSM. Tidak demikian. Yang kami khawatirkan adalah dampak dari pembahasan yang terus berulang, sehingga sebagian masyarakat bisa saja menarik kesimpulan sendiri bahwa persoalan satu oknum merupakan gambaran dari profesi secara keseluruhan,” jelas Muchtar.
Menurutnya, hal tersebut bukan tuduhan kepada @Abah80. JPI hanya mengingatkan bahwa setiap informasi yang beredar di media sosial dapat menghasilkan penafsiran berbeda di tengah masyarakat.
Penjelasan JPI tentang Istilah Parodi
JPI juga mencermati adanya pembahasan mengenai bentuk atau gambar yang menyerupai kartu identitas dengan istilah tertentu.
Dalam konteks tersebut, istilah parodi berarti tiruan atau gambaran yang dibuat menyerupai sesuatu untuk menyampaikan sindiran, kritik, atau pesan tertentu. Parodi bukan merupakan kartu identitas resmi.
Muchtar mengatakan JPI tidak ingin menyimpulkan tujuan di balik pembuatan atau penyampaian bentuk tersebut.
Menurutnya, pihak yang membuat maupun menyampaikan konten telah memberikan penjelasan mengenai maksudnya.
“Kami tidak menuduh motifnya. Kami menghormati penjelasan bahwa hal tersebut bukan untuk menghina atau menyudutkan wartawan maupun LSM. Tetapi kami juga berharap semua pihak memahami bahwa sesuatu yang disampaikan di ruang publik bisa memiliki tafsir yang berbeda di tengah masyarakat,” kata Muchtar.
JPI memahami apabila sebagian wartawan atau anggota organisasi masyarakat mempunyai pandangan berbeda terhadap simbol maupun istilah yang digunakan.
Namun, JPI memilih tidak menarik kesimpulan mengenai motif di balik konten tersebut.
Kritik Jangan Berubah Menjadi Penghakiman
JPI kembali menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk mengkritik dugaan tindakan oknum wartawan. Akan tetapi, kritik sebaiknya tidak berubah menjadi penghakiman di ruang publik. Dugaa penghakiman dalam konteks ini berarti menyatakan seseorang telah bersalah sebelum proses pemeriksaan dan pembuktian selesai.
Jika pihak yang merasa dirugikan mempunyai bukti mengenai dugaan pemerasan atau intimidasi, JPI mendorong agar bukti tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Kalau memang ada bukti, silakan laporkan. Biarkan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan menentukan berdasarkan bukti. Jangan sampai persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui hukum justru menjadi perdebatan tanpa akhir di media sosial,” ujar Muchtar.
Menurut JPI, proses hukum dapat memberikan ruang bagi semua pihak untuk memberikan keterangan dan memperoleh pemeriksaan secara objektif.











